Kebijakan Vaksin Varian Covid 19 Berbayar Dinilai Legislator Belum ‘Pas’

banner 468x60

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berpendapat belum saatnya Pemerintah menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar. 

“Meski diatur batas terakhir vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini,” papar Kurniasih melalui press release, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal ini dia sampaikan karena Kementerian Kesehatan akan berlakukan vaksin Covid 19 berbayar mulai 1 Januari 2024, khususnya untuk masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia.

Menurutnya, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas. Kurniasih menekankan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1. 

“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 1 kematian. Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya,” papar Kurniasih

Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin. 

“Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa,” terang Politisi Fraksi PKS ini.

Kurniasih berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar. 

“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir,” ucapnya. (ria/rdn–DPRRI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *