Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Terkait dengan Warga Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas akhirnya di gelandang ke Polres Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
Pasalnya, pelaku RS (22) yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.Dari informasi yang didapatkan, pelaku RS menyimpan sabu seberat 0,70 gram yang disimpan dalam saku celananya.
Dari hasil pengakuan tersangka (RS) sabu tersebut akan di konsumsi untuk dirinya sendiri
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Selasa (22/03/2022).” Pelaku ditangkap di desa Suko Rejo, sekitar pukul 21.00 wib,” terang Kasat.
Lanjutnya AKP Herman Junaidi, “Sabu pelaku terbungkus kertas tima rokok tersimpan di kantong sebelah kiri pelaku.Dari hasil intrograsi, pelaku (RS) mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
” Pelaku diancam dengan Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Kasat
Berhasil diamankan 1 buah bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,70 gram, 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar celana jeans panjang warna cream merk cinos. (Ferry)