MAKASAR – Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan seorang advokat mempunyai kekuatan hukum dalam pembelaan.
Baca : Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keadilan Restoratif Hanya Untuk Tipiring
Untuk itu, dia meminta agar para advokat banyak membaca kasus-kasus hukum dengan berbagai persoalannya. Kemudian mempertajam analisisnya dengan memahami berbagai kasus hukum yang terjadi dan berkembang di masyarakat.
“Hanya orang yang punya penguasaan tentang kasus-kasus yang nanti saat melakukan pembelaan hukum bisa melakukan elaborasi.
Sehingga analisisnya menjadi semakin tajam dengan berbagai pendekatan yang semakin konkret dengan penyelesaian kepastian hukum yang bagi para pencari keadilan,” jelas Guntur saat memberikan materi pada acara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ahad (19/3/2023).
Kepada 26 orang peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Guntur mengutip pendapat Albert Einstein, “The strength of the Constitution lies entirely in the determination of each citizen to defend it.
Only if every single citizen feels duty bound to do his share in this degendr are the constitutional rights secure”.
Menurut Guntur, cakupan bidang hukum juga berpikir tentang ketepatan layaknya ilmu pengetahuan alam atau dalam bahasa hukum terkenal dengan kepastian hukum.
Di dalam konstitusi setiap negara terdapat norma-norma yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga negaranya.
Sehingga kunci dari kekuatan sebuah konstitusi berdasarkan kemampuan setiap warga negara untuk memperjuangkan dan mengemukakan ke berbagai kesempatan atas keberadaan hak-hak konstitusionalnya tersebut.
Kegiatan dengan tema “Hukum Acara Peradilan Mahkamah Konstitusi.” Guntur mengatakan, peserta kelak berperan untuk melakukan pembelaan hukum bagi para pencari keadilan.
Nasihatnya, para peserta untuk tak memberikan bantuan hukum dengan menilai nominal pembayaran dari jasa perbantuan hukumnya.
Sekalipun seorang advokat melakukan pembelaan hukum secara prodeo, maka ia harus tetap melakukan perbantuan hukum yang sesuai dengan kode etik advokat.
“Anda semua harus tetap optimal meski memberikan bantuan hukum secara prodeo karena di tangan Anda perwakilan orang-orang yang mencari keadilan.
Jadi jangan sekali-kali melihat transaksi dengan klien, karena profesi ini nantinya menjadi tidak pantas jika hal demikian yang menjadi utama bagi Anda semua,” nasihat Guntur.
Hak Warga Negara Dalam Konstitusi
Selanjutnya pada kelas materi ini, Guntur mengulas tentang keberadaan hak-hak yang termuat dalam konstitusi. Bahwa dalam UUD 1945, tak hanya berbicara HAM secara universal, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih luas atau hak konstitusional warga negara.
Dalam UUD 1945 terdapat 66 hak konstitusional warga negara. Dan dalam hal inilah MK berperan untuk melakukan penjagaan hak konstitsional warga negara melalui putusannya yang bersifat final dan mengikat seluruh warga negara.
Para advokat yang kelak akan beracara di MK dan mendampingi klien tidak perlu membawa berkas fisik yang berlembar-lembar dan merepotkan. Para advokat cukup masuk ke portal simpel.mkri.id. untuk mengajukan permohonan.
Atau para advokat juga dapat mengunduh aplikasi Click MK, sehingga kemudian dapat melakukan pengajuan permohonan dalam genggaman tangan saja.
Baca Juga : Putusan MK Pengaruhi Implementasi Konsep dan Konstitusi Ekonomi Hijau
“Inilah kenapa MK merupakan peradilan modern. Dengan gagasan dan terobosan ini, MK mengupayakan kemudahan bagi para pihak yang ingin mengajukan permohonan,” sebut Guntur. (Penulis : Sri Pujianti, Editor: Lulu Anjarsari P — Humas MKRI)