Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com]Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali meriksa 2 (dua) orang saksi, setelah ditetapkannya 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Senin (11/04/2022).
Kedua saksi tersebut yakni, Hendri dan Tirta sedangkan Aceng yang juga merupakan saksi tidak hadir dalam memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Ketua Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, SH melalui kasih pidsus Yuriza Antoni dalam pers rilisnya menyampaikan, hari ini penyidik melakukan panggilan ke 3 (tiga) terhadap tiga orang korsek namun yang hadir pada panggilan ini hanya 2 (dua) orang dengan inisial TA dan HD, meraka hadir pada pukul 14.00 Wib.
Setelah hampir 4 jam diperiksa oleh penyidik ke 3 tiga saksi kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemanggilan dilakukan terhadap (TA), (HD) dan (AC), usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Yuriza Antoni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan “untuk HD masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan untuk AC tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan lagi pada kamis nanti, kalau juga tidak kooperatif kalau tidak hadir kami jemput,” Tegasnya (Fery)