JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau semua pihak, tidak memanfaatkan momentum Ramadhan umtuk kampanye.
Baca : Kepala BIN Sebut Aura Presiden Pindah ke Menhan, Pengamat Politik: Bisa Berbahaya
“Pada Bulan Ramadhan ini tidak boleh ada ajakan atau mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu. Merujuk pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang,” kata Bagja, sebagaimana dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, imbauan sama juga telah disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Lolly mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
“Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata dia.
Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.
“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” ucapnya.
Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
“Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang,” ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 masih sosialisasi parpol. Sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.
Baca Juga : Bentuk Perhatian Bagi Kader Posyandu, Walikota Akan Naikkan Honor Tiga Kali Lipat
“Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat,” ujarnya. (antaranews.com)