Ketua MPC PP LLG : Pertanyakan Transparansi Terbitnya IMB Yang Baru, Kok IMB yang Lama Belum Dicabut ?

Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin oleh Undang-undang pasal 28E Ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Sementara Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Dengan adanya aturan tersebut negara wajib menghormati hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya serta menjamin penghormatan atas
Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

Menyikapi persoalan dan terjadinya polemik terkait pembangunan rumah ibadah yang dikemudian hari izinnya berubah menjadi pembangunan rumah tinggal yang dilengkapi tempah ibadah keluarga di Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau Chandra Muhammad Islam, ST “berharap adanya transparansi dari pihak yang berwenang apakah izin yang lama sudah dicabut sehingga terbit izin yang baru, jangan sampai izin lama belum dicabut tiba-tiba adnya izin baru, sampaikan juga ke masyarakatnya bagaimana proses pengajuan izin baru tersebut apakah menggunakan dokumen-dokumen pada pengajuan izin yg lama padahal izin terbaru tersebut berbeda dg izin yg lama, jangan sampai terjadi terkait proses perizinan yang berubah-ubah tersebut timbul kesan dan dugaan di masyarakat seolah-olah ada izin yg diakali-akali agar sesuai dg aturan”

“Kita sangat berharap permasalahan-permasalahan ini cepat diselesaikan jangan sampai berlarut-larut sehingga tidak timbul keresahan-keresahan di masyarakat” (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *