LUBUKLINGGAU, bintanghukum.com – Polemik mengenai dugaan akan dibangunnya kembali rumah ibadah ( Vihara Dhamma Ratana) memantik perhatian beberapa tokoh, tak ayal Ketua MUI Kota Lubuklinggau pun angkat bicara.
Saat beberapa tokoh masyarakat Kayu Ara datang menemui Ketua MUI Kota Lubuklinggau KH. Syaiful Hadi Maafi, malam ini Selasa (5/7) guna melaporkan aktivitas di lokasi yang di duga akan di bangun Vihara.
Kepada beberapa awak media KH. Syaiful Hadi yang didampingi Ustad Atiq Fahmi menyampaikan kedatangan masyarakat Kayu Ara dalam rangka mengadukan keresahan masyarakat atas aktivitas disana yang kembali dilakukan, saya pun kaget saya pikir masalah itu sudah benar-benar selesai.
Pendiri Pondok Pesantren Ar Risalah dan Mazroillah ini sedikit menceritakan ihwal peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu
“Pada tahun 2018 ketika kasus pendirian rumah ibadah ini mencuat dan kemudian mendapat penolakan masyarakat yang mana pada saat itu menilai lokasi itu tidak tepat karna berdiri di lingkungan yang masyarakatnya muslim semua kemudian terjadi penolakan pendirian nya yang mana pada saat itu masyarakat melakukan aksi demo besar-besaran kemudian dilakukan rapat yang dihadiri Pj.Walilota, FKUB, MUI, Masyarakat, Polres, Kodim dan Hindra Sumarjono dan pada forum rapat itu masyarakat minta dihentikan pembangunan vihara tersebut karna syarat-syarat yang dipenuhi melanggar hukum dan ada manipulasi data, dan diakui oleh pak Hindra kalau untuk mendapatkan tanda tangan masyarakat di beri uang dengan alasan kata nya uang transport.
Kemudian dalam rapat itu Pj. Walikota memutuskan penghentian pendirian Vihara, dan selanjutnya Kemenag mengeluarkan Keputusan Pencabutan/Pembatalan rekomendasi pendirian Vihara nomor B-2013/KK.06.08.01/Kp.02.3/08/2018 pada bulan Agustus 2018.
Jadi pihak sana itu terkesan memaksakan kehendak pribadi, mereka yang justru membuat suasana masyarakat yang damai selama ini menjadi gaduh, mereka lah yang intoleran. Kita tidak pernah menolak pendirian rumah ibadah tetapi kita menolak pendirian rumah ibadah di lingkungan masyarakat nya muslim semua.
Jadi pemerintah bertindak tegas lah, karna mereka lah yang melanggar kesepakatan
Ditambahkan Ustad Atiq Fahmi Kami meminta kepada Pemerintah segera batalkan pendirian rumah ibadah ini karna akan membuat kekisruhan kembali. yang berhak menolak bukan hanya masyarakat Kayu Ara saja, Masyarakat umum berhak juga menolak karna mereka bagian masyarakat Lubuklinggau. (Tim)