Ketua PMT Sebut Rangkap Jabatan Berpotensi Sebagai Pintu Masuk Korupsi

MUSI RAWAS, bintanghukum.com – Berlarut-larutnya Bupati mendefinitifkan pejabat eselon II di Kabupaten Musi Rawas terhitung sudah hampir dua tahun ini beberapa kepala OPD bahkan Sekretaris Daerah masih dijabat Pelaksana Tugas.

Tentu saja penunjukan Plt Sekda dan Kepala Dinas ini tak terelakkan terjadinya rangkap jabatan, yang sejatinya tidak senafas dengan semangat Reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden RI dan ini merupakan “pelanggaran”, demikian statemen Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Kota Lubuklinggau Mirwan Batubara, S.Pdi dalam siaran persnya kepada awak media.

Aturannya jelas sebagaimana disebutkan Pasal 8 PP. RI No.100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan strukural “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.Ungkap Mirwan

Termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 29 tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menduduki rangkap jabatan disebutkan Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.
(2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam
jabatan:
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksanaan yang tugas
pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas
penuntutan;
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang
tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
c. Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang
tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Tentunya banyaknya Pejabat yang rangkap jabatan akan berpotensi menimbulkan permasalahan seperti konflik kepentingan. Konflik kepentingan seperti yang diketahui merupakan pintu masuk korupsi. Sejumlah tindak pidana korupsi terjadi antara lain akibat adanya pembiaran terhadap potensi konflik kepentingan. Ujar Mirwan.

Aktivis kawakan MLM ini menjabarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Keempat, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Beberapa study kasus, contoh terdekat misalnya kasus korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara dalam kasus pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19, tugas dirinya adalah untuk mengawasi. Namun ia diduga menunjuk anaknya untuk terlibat dalam proyek pengadaan. Dalam dakwaan jaksa KPK, Aa diduga telah mengatur tender pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

Dari kasus itu kita bisa melihat, konflik kepentingan berpotensi memunculkan kasus korupsi. Pejabat yang memiliki konflik kepentingan berpotensi menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. Dalam hal rangkap jabatan pejabat Di Kabupaten Musirawas, potensi konflik kepentingan jika dibiarkan bukan tidak mungkin dapat memunculkan kasus-kasus korupsi. Jelas Mirwan

Mereka juga berpotensi bersikap diskriminatif, serta mengelola Dinas atau instansinya dengan tidak transparan dan akuntabel. Selain itu, mereka berpotensi menerima penghasilan ganda.
Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, tegas Mirwan (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *