Ketua PPMI Lubuklinggau : Karna Untuk Pendirian Rumah Ibadah Keluarga, Kami Minta Cabut IMB, Rekomendasi Kemenag dan FKUB


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

LUBUKLINGGAU,bintanghukum.com – Setelah membaca surat pernyataan tanggal 15 Juli 2022, bahwa salah satu point pernyataan tersebut berfungsi sebagai tempat ibadah keluarga, kami menduga pernyataan ini tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006.

Dengan ini meminta kepada Bapak Walikota Lubuklinggau mencabut Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) tersebut. Karena menurut Peraturan Bersama tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat formal dan substansial yaitu sebagai berikut:. a. Syarat formal (Pasal 16 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri)
b. Pendirian rumah ibadah harus diajukan kepada :

  1. Bupati/walikota untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak pendirian rumah ibadah diajukan.
  3. Syarat substansi (Pasal 13 sampai dengan 14 Peraturan Bersama)
  4. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa (Pasal 13 Ayat (1);Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud point 1 dilakukan dengan tetap menjaga kerukuman umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan (Pasal 13 Ayat (2); Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan (Pasal 14 Ayat 1; Persyaratan khusus (Pasal 14 Ayat (2) yaitu: a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (3);
    b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
    c. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan;
    d. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota. e. Jika persyaratan point 5.a terpenuhi dan point 5.b belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. (Pasal 14 Ayat (3) Sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) Permen,

maka syarat dukungan sosiologis pendirian rumah ibadat adalah:

1. Didasarkan kepada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa;

2. Dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan;

Jika syarat keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak dipenuhi, maka didasarkan kepada pertimbangan komposisi jumlah penduduk pada batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Dan Nomor 09 Tahun 2006 pada Pasal 13 menyatakan yaitu:

Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh- sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan.

Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang- undangan.

Atas Nama Ketua PPMI ( Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ) Lubuklinggau
1. Kalau yang di maksud tempat ibadah keluarga adalah tempat pribadi maka Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tidak berlaku.

2. Kalau yang di maksud tempat ibadah keluarga adalah rumah ibadah yang ruang lingkupnya kelurahan/desa maka harus terpenuhi pasal 13 dan 14 Peraturan Bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006.

Maka itu Kami menduga Surat Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006. Dengan ini :

1. meminta Kepada Bapak Walikota Lubuklinggau mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.

2. Memintak kepada kemenag Kota Lubuklinggau membatalkan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut.

3. Meminta kepada FKUB kota Lubuklinggau membatalkan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut.

4. Memintak Kepada MUI kota Lubuklinggau menolak pendirian rumah ibadah yang di duga melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006. (Rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *