Koalisi Trisula Minta Kementrian LHK dan Pemkab MURA Eksekusi Hutan Kawasan 1500 Ha

MUSI RAWAS, Bintanghukum.Com – Menyikapi beberapa permasalahan permasalahan perkebunan yang ada di Kabupaten Musi Rawas yaitu terkait adanya dugaan penguasaan lahan oleh PT. Agro Kati Lama (AKL) seluas 20 hektar pada lahan peti kemas di Desa Durian Remuk, Kecamatan Tiang Mumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas yang saat ini ditanami kelapa sawit dan dugaan penguasaan lahan hutan kawasan seluas 1.500 hektar oleh PT. Lonsum di Kecamatan Megang Sakti yang juga telah ditanami kebun kelapa sawit. Koalisi Trisula menilai itu di duga penyerobotan terhadap aset daerah dan aset negara.

Foto Jubir Koalisi Trisula


Kepada awak media Jubir Koalisi Trisula Erick Sugiantoro, Selasa (21/6) mengatakan sebelumnya hal ini pernah kami sampaikan 2 tahun yang lalu pada aksi demontrasi yang kami lakukan terkait dugaan penguasaan lahan peti kemas seluas 20 hektar. Aksi kemarin sempat ditindaklanjuti Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas dan beberapa OPD diantara nya Dishub, Disbun, Bag Tapem Setda Musi Rawas dan media.


Kemudian dugaan penguasaan lahan negara seluas 1500 hektar yang merupakan hutan kawasan oleh PT. Lonsum di Kecamatan Megang Sakti, diduga menanam perkebunan sawit di luar HGU.
Erick juga menegaskan kami akan lakukan aksi kantor Bupati meminta pemkab Musi Rawas agar segera mengeksekusi lahan 20 hektar ya g dikuasai PT. AKL yang mana lahan itu milik pemerintah daerah yang diperuntukkan sebagai terminal peti kemas.
Kami mendesak pemkab Musi Rawas agar berkoordinasi dengan kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar tim Penegakan Hukum (GAKUM) Kementrian LHK RI untuk mengeksekusi lahan hutan kawasan seluas 1500 hektar di Kecamatan Megang Sakti. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *