Kontroversi Pembangunan Rumah Ibadah Selesai, MUI Dukung Linggau Zero Konflik


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

LUBUKLINGGAU, bintanghukum.com – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe memimpin rapat koordinasi masalah keagamaan di Kota Lubuklinggau, bertempat di Op Room Dayang Torek Pemkot Lubuklinggau, Jumat (15/7/2022).

Dalam arahannya Wako mengajak semua pihak agar tetap menjaga situasi kondusif, sinergitas dan mencari solusi bersama jika ada persoalan ditengah-tengah umat beragama.

“Saya ingin suasana di Kota Lubuklinggau selalu aman, damai, tenang dan tidak ada konflik, sebagai upaya mewujudkan Lubuklinggau sebagai kota madani,” ujarnya.

Terkait isu pembangunan Vihara di Kelurahan Kayuara, menurut Wako, sebenarnya di Kota Lubuklinggau sudah banyak vihara, salah satunya berada di Jalan Riau, Kelurahan Jawa Kanan.

Jadi intinya, yang dibangun itu adalah rumah tinggal, didalamnya ada tempat ibadah untuk keluarga bukan bangunan vihara atau ibadah umum. Sama halnya seperti bangunan mushola yang berada didalam rumah orang Islam.

Sementara Owner Smart Hotel dan SM Grup, Hindra Sumarjono menyampaikan berawal pada 2018 lalu, ada lahan bagus di kawasan lapangan tembak (Perbakin). Waktu itu dia bersama orang tuanya jalan-jalan ke lokasi tersebut, kemudian muncullah wacana untuk membangun tempat ibadah keluarga.

Dalam prosesnya, sambung Hindra, dirinya sudah meminta tanda tangan ketua RT. 1. Bahkan IMB-nya juga sudah terbit pada 2019 dengan status tempat ibadah keluarga, bukan tempat ibadah untuk umum.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan pada 2018 Owner Smart Hotel dan SM Grup, Hindra Sumarjono mengajukan permohonan izin membangun rumah ibadah dengan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan.

Sebenarnya Hindra Sumarjono bukan membangun Vihara melainkan rumah tinggal yang didalamnya terdapat tempat ibadah seperti mushola bagi orang Islam.

“Jadi izin yang dikeluarkan adalah rumah tinggal dan rumah singgah. Hanya saja belakangan muncul isu-isu negatif. Singkatnya dalam surat izin itu, disebutkan apabila bangunannya tidak sesuai dengan kenyataan maka siap dibongkar,” papar Hendra.

Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau menyampaikan pandangan, MUI sepakat serta mendukung pemerintah untuk menciptakan situasi kondusif (zero konflik) serta selalu mengawal umat beragama yang ada di Kota Lubuklinggau. Oleh karena itu masyarakat jangan termakan isu kontroversi yang akan memperkeruh suasana.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian yang dibuat Owner Smart Hotel dan SM Grup Hindra Sumarjono.

Hadir juga dalam rapat, Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar, Plt Sekda, Imam Senen, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyono S.E, Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua FKUB, Kaban Kesbangpol Firdaus Abky, Camat Lubuklinggau Barat l, Lurah Kayu Ara.(Rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *