KUAT DUGAAN BPD HIPMI SUMSEL LANGGAR ART, PO DAN NORMA HIPMI DALAM JALANKAN MUSCABLUB

banner 468x60

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa BPD HIPMI Sumsel telah habis masa kepengurusan dan diperpanjang kembali oleh BPP HIPMI melalui atensi, namun ironisnya, BPD HIPMI Sumsel terkesan mengabaikan dan menyepelekan konsolidasi organisasi yang seharusnya dijalankan dengan konkrit sehingga hari ini mengakibatkan HIPMI di Sumsel mengalami stagnan dan degradasi keorganisasian, ungkap Chandra Muhammad Islam, Sekretaris Umum BPC HIPMK Musi Rawas Utara.

Menjelang pelaksanaan Musda BPD HIPMI Sumsel di tahun 2024 ini, semestinya pelaksanaan Muscab atau Muscablub BPC HIPMI Kabupaten/Kota di Sumsel sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2022 atau 2023 lalu sesuai dengan periodenisasinya, tidak harus menunggu terpepet waktu dengan pelaksanaan Musda BPD HIPMI Sumsel di tahun 2024 ini. Sehingga yang kita lihat hari ini bahwa rangkaian Muscab atau Muscablub dilakukan dengan menabrak aturan ART, PO dan Norma yang berlaku di HIPMI, tentu ini akan menjadi citra buruk dan kemunduran berorganisasi.

Rangkaian konsolidasi organisasi HIPMI di Sumsel harus dilakukan secara sistematis, transparan dan profesional karena ini adalah organisasi kader. Perihal dinamika dalam pemilihan Ketum BPC HIPMI atau Ketum BPD HIPMI adalah hal biasa yang berlaku dalam setiap organisasi.

“Saya meminta BPD HIPMI Sumsel untuk melaksanakan secara tegas dan konsekuen ketentuan organisasi yang berlaku sesuai AD/ART, PO dan Norma. Rangkaian Muscab/muscablub BPD HIPMI Kabupaten/Kota lakukan dengan pedoman yang sudah diatur. Kita ingin untuk dilakukan konsolidasi total yang kolaboratif bagi HIPMI di Sumatera Selatan. BPC HIPMI kabupaten/kota jangan diajarkan menabrak aturan dalam menjalankan muscab/muscablub sehingga menghasilkan Ketua dan Fungsionaris BPC HIPMI tidak sah.

Terkait muscablub yang dilakukan oleh Caretaker BPC HIPMI Lubuklinggau, Caretaker BPC HIPMI Musi Rawas, Carateker BPC HIPMI MURATARA dan Carateker BPC HIPMI Kab. OKU yang notebenenya adalah Fungsionaris BPD HIPMI Sumsel serta dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kabid OKK dan Ketua Kompartemen Organisasi BPD HIPMI Sumsel baru-baru ini di Lubuklinggau tidak sistematis dan tidak transparan, sehingga membuat saya harus menyampaikan hal ini. MUSCABLUB ini dilaksanakan dengan cara kanibal yang tidak mencerminkan organisatoris kader akan merusak paradigma HIPMI sebagai organisasi kader. Kami mendorong agar Bidang OKK BPP HIPMI dan Korwil Barat BPP HIPMI Sub Korwil Sumatera 1 dapat turun langsung ke Sumatera Selatan guna memastikan mekanisme konsolidasi organisasi dijalankan oleh BPD HIPMI Sumsel. Jelas hal yang dilakukan oleh BPD HIPMI Sumsel telah melanggar ART Pasal 14, Pasal 17, Pasal 24 serta PO 01, PO 02 dan PO 03 HIPMI.


Adapun dengan meninggalnya Ketum HIPMI MURATARA saya selaku Sekretaris Umum sampai dengan saat ini belum menerima surat karateker dari BPD HIPMI SUMSEL, terkait berita dan informasi yang saya terima MUSCABLUB sudah dilaksanakan tanpa sepengetahuan kami fungsionaris BPC HIPMI MURATARA. Dengan ini kami fungsionaris BPC merasa disepelekan oleh BPD HIPMI SUMSEL yang tidak menganggap kami sebagai fungsionaris ujar Chandra Muhammad Islam.
Dengan ini kami meminta tindakan tegas dan sanksi organisasi dari BPP HIPMI.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *