Kurang Cermat, Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp4.761.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.041.250.000,00 atau 84,8% anggarannya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat permasalahan yaitu pemberian honor narasumber tidak sesuai ketentuan, dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber/pembahas.

Permasalahan tersebut terjadi pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

A. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp13.325.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp85.800.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp73.100.000,00 atau 85,2% anggarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.325.000,00 untuk 11 pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa penetapan honorarium narasumber tidak mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak juga menyatakan bahwa tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

B. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp50.190.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp541.700.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp211.900.000,00 atau 39,12% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp50.190.000,00 atas 19 pegawai.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Dinas Kesehatan menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

C. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat Sebesar Rp375.000,00

Pada Tahun 2022 Inspektorat menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat sebesar Rp109.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp89.900.000,00 atau 82,48% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp375.000,00 atas dua orang
pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Inspektorat menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum
mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional, Lampiran I poin 1.4.1.c yang menyatakan bahwa dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar lima puluh persen dari honorarium narasumber/pembahas.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada sebesar Rp63.890.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

A. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya;

B. PPTK Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat terkait honorarium narasumber tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;

C. PPK SKPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium narasumber sesuai ketentuan; dan

D. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja honorarium narasumber telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp63.890.000,00, dengan rincian:

A. Dinas Pendidikan pada tanggal 5 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp13.325.000,00;

B. Dinas Kesehatan pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp50.190.000,00; dan

C. Inspektorat pada tanggal 4 Mei 2023 sebesar Rp375.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *