LUBUKLINGGAU, Bintanghukum.com | Sudah 30 hari pengajuan permohonan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Lubuklinggau, Sumsel belum ada balasan.
Hal ini disampaikan Tommy Jpisa selaku pemohon informasi publik ke PPID Kota Lubuklinggau, Jum’at (25/11/2022) ketika dihubungi melalui whatsapp-nya 08136870XXXX.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pasal 22 jelas tercantum, seperti pada ayat 7, tertulis ‘Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.’ Diantara berisi mengenai penguasaan informasi yang diminta, menerima atau menolak permintaan informasi baik sebagian atau keseluruhan, alat penyampai informasi serta pengenaan biaya dalam memperoleh informasi tersebut.
Namun sudah 30 hari kerja, pengajuan permohonan informasi publik kami belum ada balasan atau kabar, terkait informasi dan dokumen yang diminta,” ujar Tommy Jpisa.
Kami menduga, lanjut Tommy. PPID Kota Lubuklinggau tidak memliki Standar Pelayanan permohonan informasi publik, Standard Operating Procedure (SOP).
“Karena sudah 30 hari kerja, kami menyampaikan keberatan karena tidak ada tanggapan dari PPID.
Keberatan ini kami ajukan ke atasan PPID yang merupakan Pj Sekda Kota Lubuklinggau. Selanjutnya kami akan gugat sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Karena kami anggap Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui PPID tidak mematuhi dan memenuhi hak warga negara atau masyarakat Negara Republik Indonesia yang sudah diatur dalam konstitusi dan aturan turunan dibawahnya,” jelasnya.