Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Laporkan Dugaan Korupsi Tender Proyek Jl.Sp.Nakau-Air Sebakul Ke Kejati

BENGKULU, bintanghukum.com – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 resmi laporkan dugaan yang berindikasi korupsi dalam pelaksanaan tender proyek Pembangunan peningkatan jalan simpang Nakau – Air Sebakul – Betungan Bengkulu di yang di laksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bengkulu dan POKJA Pemilihan 4 Wilayah Bengkulu yang di duga di arahkan oleh oknum pejabat pelaksana Tander.

Ahlul Fajri Penggiat Anti Korupsi dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mengatakan KORUPSI, KOLISI dan NIPOTISME adalah suatu penyakit yang berbahaya dan bersifat laten penyakit ini dapat menyebabkan penderitaan rakyat secara menyeluruh dan berujung pada kebangkrutan sendi sendi kehidupan dalam sebuah negara hingga sampai ke pelosok Desa.

sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini”. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat, sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya.

Jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi, jaksa dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki perwakilan di daerah melainkan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polisi maka cukup sulit untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa dan Polisi dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas korupsi.

Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.

Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki Direktorat Pengaduan Masyarakat yang menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut tersedia dari beberapa medium, seperti layanan komunikasi secara langsung, telepon, e-mail hingga aplikasi KPK Whistleblowers System (kws) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang ingin mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Adanya medium yang bervariasi juga diciptakan agar masyarakat memiliki akses yang memadai dalam melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi namun Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mengambil sikap untuk sementara ini melaporkan dugaan yang berindikasi korupsi Dalam pelaksanaan Tander proyek peningkatan jalan simpang Nakau – Air Sebakul – Betungan Bengkulu di yang di laksanakan oleh pejabat pelaksana Lelang proyek ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Terkait masalah itu Ahlul Fajri meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat terkait yaitu POKJA ( Kelompok Kerja) Pemilihan 4 BP2JK Wilayah Bengkulu dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bengkulu yang melaksanakan Tander Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul-Betungan Bengkulu yang menggunakan anggaran APBN senilai Pagi Rp. 18.390.602.000 dan HPS Rp. 18. 373.445.492.

Dengan nilai penawaran yang dengan banting nilai sebesar Rp. 14.698.756.428.00 yang menurut Ahlul nilai penawaran itu suatu hal yang tidak wajar karena akan berpengaruh pada kurangnya kuwantitas dan kuwalitas pekerjaan sehingga yang di rugikan adalah negara dan masyarakat oleh karena itu Ahlul Fajri meminta kepada Kejksaan tinggi Bengkulu segera melakukan tindakan hukum dengan membatalkan Lelang Tander Proyek itu agar tidak mejadikan kerugian negara. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *