Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Terkait Dengan Beroperasinya Gudang Rongsokan di jalan Kelabat RT 7 kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Timur 2 Lembaga Bantuan Hukum (LBH.Peta) Kota lubuk Linggau provinsi sumatera selatan Investigasi Langsung ke Lapangan
Sempat di wawancarai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH.PETA) Pembela tanah Air Di Ketuai Hazam karena ini di anggap di duga Meyalahi Aturan di sebabkan beroperasi nya di pemukiman padat penduduk serta dekat dengan badan jalan pasilitas umum menjelaskan(6/3)
“Dari hasil investigasi (28/2) di lapangan bertemu langsung dengan salah satu karyawan menjelaskan bahwa akan pindah pada tanggal 28 Maret 2022,” ungkap Hazam
Kemudian LBH Peta menelusuri ke Dinas lingkungan hidup (LH) Kota Lubuk Linggau untuk menanyakan dan melaporkan hasil dari investasi lapangan Terkait di duga 10 tahun lebih kurang beroperasi, terkesan pihak dari Gudang Rongsokan di jalan Kelabat kelurahan Talang Jawa Kiri, kecamatan Timur 2, tidak mengindahkan surat yang di sampaikan oleh Dinas lingkungan hidup dan tim Terpadu
“Hari ini kami melaporkan (4/3) terkait Dengan beroperasinya gudang rongsokan di jalan kelabat yang beroperasi lebih kurang 10 tahun dan di terima langsung oleh kepala Bidang Penindakan Yetti di kantor nya,”
Lanjut Hazam ,”Seluruh laporan dan data sudah di terima dan akan segera di tindak lanjuti untuk segera melakukan Penindakan, terkait laporan yang kita sampaikan dan Perlu di ketahui Izin Gudang Rongsokan itu harus ada tembusan ke lingkungan hidup (LH),di sayangkan dan di duga itu tidak ada tembusan di (LH) dan tidak di ketahui,” Tegasnya Ketua (LBH Peta) Hazam (Ferry)