MUSI RAWAS – bintanghukum.com| Lembaga KPK Propinsi Sumsel geram atas tindakan pengerjaan penggalian kabel fiber optik milik PT. Telkom di area jalan Desa Muara Beliti Baru, yang di duga tidak mematuhi aturan dan mengganggu pengguna jalan, .Rabu (28/9)
Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Ali Mu’ap menyatakan bahwa penggalian kabel fiber optik tersebut jelas sekali melanggar aturan karena dilihat pekerjaan penggaliannya tidak sesuai dengan spek.
Kami selaku lembaga kontrol sosial dan peduli dengan kemajuan Kabupaten Musi Rawas meminta agar pengerjaan penggalian itu dihentikan dulu, kami akan melaporkan ke Dinas PU Bina Marga Dan ke Balai Besar PUPR Provinsi, karna instansi tersebut yang mengeluarkan rekomendasi pengerjaan penggalian kabel optik itu,tegasnya.
Kami menilau kurang nya pengawasan oleh PU Bina Marga terhadap galian Kabel Optik milik Telkom indonesia, jelas sekali galian tersebut menggangu kenyamanan pengguna jalan dan tidak menutup kemungkin bisa membahaya kan pengguna jalan jika melintas,dan kami akan berkordinasi dengan APH permasalahan ini supaya bisa di tindak lanjuti.
Selanjutny kami Lembaga KPK sekali mewarning Dinas PU Bina Marga Segera Menghentikan Sementara pekerjaan tersebut sebelum ada tanggung jawab dari pihak Yang bersangkutan tegas Ali Mu’ap.
Teks: Tommy J. Pisa
Editor : awang