LUBUKLINGGAU, bintanghukum.com – Kendati sudah berlangsung dua tahun, ternyata kegiatan pengadaan baju gratis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel), saat ini masih menyisakan ” Misteri”, pasalnya, Pengadaan baju gratis bagi para pelajar kurang mampu ini, diduga dalam pelaksanaan sarat penyimpangan pada tahun 2020 lalu.
Ironinya, Kegiatan tersebut yang konon sudah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) kepada Aparat Penegak Hukum ( APH), namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. ” Kita berharap agar aparat penegak hukum ( APH) baik daerah dan pusat untuk serius menyikapi terkait laporan tersebut, Guna menyelamatkan uang rakyat, dan Jangan sampai APH ” Kendor” dan sampai tuntas Kalau SP3 harus ada kejelasan,” Ungkap Saiful Zuhri Mahasiswa HTN STAIS Bumi Silampari, kepada wartawan ( 20/9/22).
Karena kita pada prinsipnya mendukung penuh program Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, dalam menuntaskan visi misinya, Setidaknya membantu dan mengurangi orang tua siswa siswi yang kurang mampu didaerah ini, dengan membagikan seragam gratis kepada siswa yang sedang menuntut ilmu, karena mereka itu adalah calon pemimpin masa depan.
Hal senada diutarakan Zar Ghifary Salah seorang penggiat Anti Korupsi didaerah ini Menyayangkan kurang adanya pengawasan terhadap kegiatan pengadaan seragam gratis ini, Padahal tanggung jawab kita semua, dan kita wajib mengawasi setiap mengunakan uang ( Hasil Pajak) atau program Pemerintah.
“Gini yang kita permasalahkan itu, adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan, dan Jika benar adanya oknum tertentu yang sudah memanfaatkan kesempatan mencari keuntungan sebesar-besarnya itu wajib kita perangi, Terutama terkait pengadaan seragam pramuka dan lai-lain bagi siswa-siswi kurang mampu, apalagi menggelontorkan anggaran mencapai miliaran rupiah, ” Kita siap kawal terus pengadaan ini, sejauh mana Aparat penegak hukum menelah dan memprosesnya, dan jika memang memungkinkan kita akan adakan aksi damai, agar ada kejelasan,” tegas Fahri.
Berdasarkan informasi diterima, menyebutkan, Dimana pemenang tender proyek ini diduga ” cacat hukum” dan bahkan diduga “proyek arahan” Karena kedua perusahaan masih dalam satu group, untuk pengadaan baju Pramuka alokasi dana sebesar Rp.1.792.426.000 , Sebagai pelaksana yakni CV. Kiemas Putra Jaya dan termasuk juga pengadaan pakaian olahraga, pakaian batik serta tas sekolah bagi siswa-siswi kurang mampu sebesar Rp 1.954.029.000,- pelaksana CV. SAN JAYA.
Bahkan ulasan dalam laporan itu menyangkut spesifikasi jenis barang, Harga maupun kualitas barang yang diduga dibawah standar atau diluar dari Rencana Anggaran Biaya ( RAB) Terlebih, andai mau di telusuri secara mendalam, dokumen Berita Acara ( BA) kegiatan pengadaan ini diduga bertolak belakang dengan kondisi rill pada saat itu, Karena dalam berkas pengajuhan 100 persen pencairan, Padahal proyek masih jalan dan bahkan jumlah total keseluruhan barang waktu itu belum sepenuhnya mencapai 100 persen, dan selain itu Harga per-item diduga banyak di-mark up dan tidak sesuai jpetunjuk pelaksanaan (;juklak) dan petunjuk teknis (;juknis)
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan kepala dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Dian Chandra, Belum berhasil ditemui guna meminta keterangannya terkait berita ini, ( tim)