LUBUKLINGGAU, bintanghukum.com – Putusan sela perkara Gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara dari PKB yang menggugat DPP PKB, DPW PKB SUMSEL dan DPC PKB Muratara dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG dinyatakan ditolak.
Kepada awak media kami, kuasa hukum PKB Abdul Aziz, SH dan Muhammad Syah, SH menyatakan Perkara Gugatan Nahwani tidak masuk ke Pokok perkara dikarenakan eksepsi Para Tergugat diterima oleh mejelis hakim. Adapun Amar Putusan dalam Putusan sela tersebut adalah, Pertama Menerima Eksepsi Para Tergugat, Kedua Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, Ketiga Menghukum Penggugat (Nahwani) membayar biaya perkara.
Dengan demikian secara substansi Gugatan Nahwani ditolak oleh majelis, secara hukum dalil eksepsi yang Para Tergugat sampaikan adalah upaya keberatan Penggugat tidak berdasarkan Mekanisme UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol, AD/ART Partai dan Peraturan Partai PKB No 1 Tahun 2011 yang mana Keberatan atas pemecatan keanggotaan Partai harus melalui Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) Partai Kebangkitan Bangsa.
Secara fakta hukum hari ini, bahwa Gugatan Penggugat keliru melakukan Gugatan kepengadilan Negeri, dan hal tersebut jelas bahwa Penggugat Melanggar Ketentuan AD/ART PKB.
Partai Kebangkitan Bangsa didalam melakukan Pemecatan terhadap Penggugat secara substansi/alasan pemecatan dan secara prosedur telah berdasarkan AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa. (Tim)