Bintanghukum.com – Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan pihak keluarga mantan pacar anaknya Lolly, Vadel Badjideh kian memanas.
Seperti diketahui, Nikita melaporkan kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, karena dianggap telah menyebarkan informasi terkait anaknya Lolly, tanpa seizin dirinya selaku orang tua.
“Jadi apapun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari orang tuanya. Harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Tak tinggal diam, kuasa hukum keluarga Vadel, Razman Arif Nasution juga telah melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Pencemaran Nama Baik
Dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024, Razman mengungkap terdapat laporan dari ayah Vadel, Umar Badjideh terhadap dugaan pencemaran nama baik yang diutarakan oleh Nikita.
“Laporan Pak Umar itu banyak, satu rangkaian dibuat terhadap Nikita Mirzani,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Nikita dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Transaksi Elektronik.
“Tadi sudah resmi dibuka LPnya, tetap pada UU ITE dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3,” kata Razman.
Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga Vadel itu menuturkan telah melampirkan sejumlah bukti.
“(Bukti-buktinya) ada flashdisk, bukti screenshot, rekaman layar,” sebut Razman.
Razman juga mengungkap banyak ucapan-ucapan Nikita yang membuat ayah Vadel merasa sakit hati. Oleh sebab itu, kliennya membulatkan tekad untuk melaporkan Nikita kepada pihak kepolisian.
Umar mengaku tersinggung karena disebut miskin dan tukang semir oleh Nikita.
“Ya, salah satunya itu (dibilang miskin), fitnah tukang semir,” ungkap Umar dalam kesempatan yang sama.
Umar Badjideh: Drama Sampah
Di lain kesempatan, Ayah Vadel, Umar menyebut masalah keluarganya dengan Nikita adalah drama sampah.
“Masalah ini drama sampah,” kata Umar di kantor kuasa hukumnya Razman, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Umar mengaku berniat ingin menolong Lolly, namun justru menjadi bahan hujatan. Terlebih, laporan Nikita kepada Vadel yang dinilai terkesan mengolok-olok keluarganya.
“Mestinya berterima kasih, tapi saya nggak perlu terima kasih. Saya di sini cuman menolong anak yang terlantar, tapi saya diinjak-injak, dikorek-korek,” ujarnya.
Umar bahkan tak segan menyebut ‘iblis’ atas segala hinaan dan perlakuan yang diberikan Nikita kepada keluarganya.
“Balasannya seperti ini (diolok-olok) ke keluarga saya ini sudah benar manusia iblis, iblis sekali sudah,” pungkasnya.
Menilik soal upaya pelaporan dari pihak keluarga Vadel, menunjukkan kemungkinan perdamaian kedua pihak semakin sulit untuk dilakukan.
Terlebih, terdapat pernyataan dari kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid terkait kemungkinan pihaknya membuka pintu maaf kepada Vadel.
Nikita Tutup Pintu Maaf
Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan pihaknya tidak akan membuka pintu maaf setelah melaporkan Vadel pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ (restorative justice) sesuatu yang mustahil,” kata Fahmi.
Fahmi mengatakan jika salah satu pihak utamanya pelapor tidak mau memberikan maaf, maka restorative justice (perdamaian kedua pihak) tidak dapat terjadi.
“RJ sesuatu yang mustahil, selain mustahil karena tidak mungkin mengembalikan dalam keadaan (korban) seperti semula,” terangnya.
Fahmi kembali menegaskan bahwa kliennya enggan untuk menempuh jalur restorative justice.
“Mustahil juga Nikita mau mengikuti proses RJ tersebut. Itu yang harus dipahami,” pungkasnya. (*)