LUBUKLINGGAU, bintanghukum.com – MPC Pemuda Pancasila Kota Lubukkinggau bersama Yayasan GANN Kota Lubuklinggau berencana akan mendatangi Cyber Crime Reskrim Mabes Polri untuk melaporkan viralnya konten video tik tok, yotube dan lainnya dengan lagu sikok bagi duo yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara secara materi karena Negara sudah menganggarkan sangat besar melalui APBN untuk pencegahan peredaran dan tindak pidana NARKOBA.
Dalam sisran persnya Chandra Muhamad Islam ketua MPC Pemuda Pancasila melalui Ahlul Fajri Kabid Idiologi Politik dan hubungan pemerintah, penggerak anti narkoba dari MPC Pemuda Pancasila di dampingi Tatin Mustika dari Yayasan GANN Kota Lubuklinggau hari ini Rabu (20/7) sambangi BNN kota Lubuklinggau menemui kepala BNN menyampaikan bahwa rencana kedua Ormas ini melalui DPW Yayasan GANN Provinsi Sumatera Selatan Ibu Fany akan melaporkan mendesak agar Vido yang sedang viral itu ke Cyber Crime Mabes POLRI karena Vidio itu tidak mendidik dan berbau ajakan untuk menggunakan NARKOBA, kemudian beberapa artis ternama tanah air justru membuat konten video youtube atau tik tok dengan jingle lagu diko bagi duo itu.
Selain itu Ahlul panggilan sehari harinya meminta kepada masyarakat dan media agar menghentikan membagikan Vidio konten yang berbau ajakan untuk menggunakan NARKOBA dan tidak mendidik itu dan jangan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi di balik viralnya Vidio itu. (Rls)