Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Perayaan hari idul fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga
Kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan di jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Kebijakan pemerintah ini untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan eforia,
Hal ini terbukti berdasarkan hasil survey badan litbang kemenhub RI, diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakatakan melaksanakan mobilitas/perjalanan selama lebaran. Pergerakan masyarakat ini terutama terkonsentrasi di wilayah pulau jawa dan bali.
Guna memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K, memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran. (24/04/2022).
Berikut himbauan Kapolres Musi Rawas Pastikan diri anda sudah vaksin Dosis 1, Dosis 2 dan Dosis 3 atau wajib antigen/pcr yang belum booster.Periksa rumah sebelum ditinggal dalam keadaan kosong, seperti kompor, pintu, listrik, dan lain-lain.Lapor atau titipkan rumah kepada tetangga atau petugas saat rumah di tinggalkan.
Simpan barang berharga/ dokumen penting di tempat aman Cek kondisi kendaraan, jangan bawa barang berlebihan dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.Bila lelah dalam perjalanan, gunakan pos PAM kepolisian untuk beristirahat.Selalu perhatikan berita dan informasi tentang jalur mudik dan daerah yang di lalui.
Mudik aman, mudik sehat tetap jaga protokol kesehatan sehingga silahturami bersama keluarga terjalin erat” Himbau Kapolres(Ferry)