Musyawarah Ormass Islam dan OKP Putuskan Bentuk Tim Perumus & Advokasi

LUBUKLINGGAU, bintanghukum.com – Menyikapi fenomena keumatan yang sedang hangat diperbincangkan dan menjadi trending topic di beberapa media online, mengenai rencana pendirian rumah ibadah di kelurahan Kayu Ara, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau berinisiasi untuk mengundang ormass-ormass islam dan OKP guna memusyawarahkan permasalahan masyarakat dan umat.


Bertempat di Ponpes Ar Risalah, Kamis (14/7) sekitar pukul 19.30 wib sejumlah ormass dan tokoh islam hadir juga beberapa OKP turut mengikuti rapat malam itu
Da’i muda yang juga moderator dalam forum musyawarah Ormass Islam dan OKP menerangkan bahwa rapat malam ini membahas dua hal yaitu perihal kegiatan ormass islam untuk menyambut bulan muharram dan menyikapi fenomena keumatan saat ini, seperti baru-baru ini viralnya konten video “sikok bagi duo” yang dinilai sangat tidak etis dan amoral yang melanggar norma-norma dan yang diduga menjurus pada sosialisasi narkoba. Kemudian tentang pendirian rumah ibadah di kelurahan Kayu Ara.


KH. Syaiful Hadi mengatakan rapat ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas rencana pendirian rumah ibadah yang dinilai lokasinya tidak tepat, bukan tidak setuju pendirian rumah ibadah. Kami prihatin atas tuduhan beberapa pihak atas stigma dan framing intoleran selalu dialamatkan kepada umat islam bukankah sebaliknya orang yang memaksakan kehendak pribadi yang intoleran

.
Dewan Pertimbangan MUI Ibnu Amin dalam forum musyawarah itu pun ikut angkat bicara secara pribadi saya tidak setuju pendirian rumah ibadah ini dan yang lagi viral sikok bagi duo, Cuma sebelum melangkah lebih jauh lagi saya mengajak kita bertabayyun dengan duduk bersama antara kita dengan pemerintah.


Hal yang sama diutarakan H. Samsul Anwar mewakili PD Muhammadiyah, kami menyetujui langkah dan pernyataan dari MUI dan agar ormass-ormass islam membuat pernyataan hal yang sama mengajak para tokoh islam untuk mendiskusikan hal ini dengan Walikota, kita paparkan apa yang menjadi temuan dan jika pemerintah masih tidak mendengar, langkah aksi demonstrasi bukan hal yang dilarang di negara kita.


Dari diskusi yang panjang malam itu Ormass Islam dan OKP inti nya sepakat tidak setuju rumah ibadah dibangun di lokasi itu karna tidak sesuai dengan aturan SKB 2 Mentri, tetapi menysrankan agar pemilik untuk mencari lokasi lain yang jauh dari pemukiman umat islam dan komposisi umat nya ada disitu.


Kemudian juga disepakati di bentuk Tim Perumus dan advokasi untuk melakukan perumusan dan analisa mendalam tentang dokumen-dokumen pendirian rumah ibadah itu yang kita nilai janggal, dan tentunya sebagai bahan apakah nantinya perlu menempuh langkah hukum. Beberapa tokoh pemuda, Aktivis Mahasiswa, jurnalis, advokat, Akademisi dan tokoh masyarakat menjadi tim yang ditunjuk Ormass Islam dan OKP sebagai tim perumus dan advokasi yaitu Alfian Raihan (PP), Kamsi (Akadrmisi), Ikhwan (Jurnalis), Fendi (Aktivis Mahasiswa), Andi Wiyanda (OKP PDPM), Chairullah (Tokoh Masyarakat Minang), Zar Ghifary (BP3), Ali Qodar, SH,MH dan Kms. M.Sulaiman, SH (Praktisi hukum).

Beberapa tokoh islam, Tokoh masyarakat yang hadir pada musyawarah itu Ketua MUI KH. Saiful Hadi Maafi, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Drs. Samsul Anwar, Dewan Pertimbangan MUI Drs. Ibnu Amin, Ketua DMI H. Tarmizi Yusuf, Ketua Forpwss Ustad Atiq Fahmi, Ketua Pengurus Masjid Agung Al Baari Indra Syafei, FKPPI, PP, KAMMI, PD Pemuda Muhammadiyah, PMII, Akademisi, Praktisi hukum, Mahasiswa HTN STAI Bumi Silampari, dan lainnya. ( Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *