Nyanyian Tomi Membuat Petaka Pasturi Di Duga Penjual Sabu


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Musi Rawas – [ Bintang Hukum.Com] Pasangan suami istri (Pasutri) Azuar Rianza Putra (31) warga Dusun II Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Widia Kumala Sari (35) warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Mura.

Keduanya ditangkap setelah ada nyanyian dari tersangka Tomi Chandra (22) warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.Ketiganya ditangkap karena diduga menjadi perantara penjualan sabu.

Para tersangka ditangkap dirumanya masing-masing Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 06.00 wib.Dari tangan pelaku Tomi Chandra berhasil diamankan barang bukti satu buah kotak bedak yang didalamnya terdapat, 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,16 gram .

Barang bukti narkotika tersebut di temukan di samping rumah pelaku Tomi Chandra yang di tutupi dengan daun pisang.

Penangkapan ketiganya sesuai dengan Lp-A/ 48/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Tomi Chandra ditemukan disamping rumah pelaku ditutup dengan daun pisang.

Setelah diperlihatkan kepada pelaku benar barang bukti tersebut adalah miliknya tersangka Tomi Chandra.Dijelaskannya dari hasil interogasi dan diakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka pasutri Azuar Rianza Putra dan Widia Kumala Sari yang rumah nya berada lebih kurang 5 KM dari tersangka Tomi Chandra.Kemudian unit opsnal sat narkoba Polres Mura menuju ke rumah tersangka seperti yang dikatakan tersangka Tomi Chandra.

Setelah diamankan benar diakui kedua tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik kedua tersangka yang diantarkan oleh tersangka Azuar Rianza Putra ke rumah tersangka Tomi Chandra.Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Ferry)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *