Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Terkait dengan Laporan korban ke polres kota lubuk Linggau, istri muda seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di kantor Dinas Sosial Kota lubuk Linggau Korban di duga dianiaya Hingga mengalami luka di bagian hidung
Dalam petikan Laporan diterima Informasi:Li/10/11/2022/SPKT/polres llg/Polda Sumsel pada tanggal 25 February 2022 tentang tidak pidana penganiayaan
Kronologis pada tanggal 24-02-2022 hari Kamis jam 18 00 WIB di duga telah terjadi penganiyaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di lakukan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial (DG) yang bertugas di dinas sosial kota Lubuklinggau provinsi sumatera selatan
penganiayaan tersebut di lakukan kepada (LSI) istri ke dua dari oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang di nikahi pada tanggal 29 Desember 2021.Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar jam 18 00 WIB diperumahan griya indah kelurahan kayu arah Kecamatan lubuk Linggau Barat 1 dilatar belakangi cemburu terhadap (LSI).
Kemudian korban (LSI) merasa dirinya terluka menuju ke rumah sakit Sobirin untuk melakukan visum pada hari itu juga dan melaporkan ke polres lubuk Linggau (25/2/2022)
Korban (LSI) saat di wawancarai terkait kasus dugaan penganiayaan yang di alami menjelaskan mengingat kasus tersebut sudah di laporkan dan di duga ada unsur pidananya karena mengalami luka di bukti kan dengan hasil visum”Saya berharap kasus ini agar segera dapat di proses Sesuai dengan undang undang yang berlaku dan saya bisa mendapatkan keadilan mengingat laporan itu sudah satu bulan lebih belum ada kejelasan dan pertanggung jawaban,”Pungkasnya korban terkesan penuh harapan keadilan
Sementara itu keluarga korban (LSI) saat di konfirmasi terkait kasus yang di Alami keluarga nya berharap agar secepatnya kasus ini terungkap”