Oknum Guru SD Negeri Desa Petunang Musi Rawas Bakal Berhadapan Dengan Hukum

Tumin Bin Budiono didampingi kuasa hukumnya Adv. Dr. Sambas, S.IP, SH, MH, resmi laporkan seorang oknum Guru SD Negeri 1, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri berinisial (JH), ke Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Senin, (05/08/2024)

Ditemui usai membuat laporannya di Polres Musi Rawas Tumin kepada Wartawan menjelaskan, bahwa awal kejadian dugaan tindak pidana penggelapan oleh oknum Guru (JH) yang merupakan mantan Kakak Iparnya, berawal ketika istrinya meninggal pada tahun 2023 lalu. Yang sepeninggalan istrinya tersebut, ATM berikut buku tabungan BSI miliknya diambil oleh JH sebagai terlapor.

Semenjak itulah uang pembagian plasma selama 18 bulan yang nilainya sebesar 38 juta Rupiah, dari PT. Evan Lestari yang dikucurkan lewat lewat Koperasi Desa Petunang , diambil alih oleh terlapor.

Bahkan anehnya lagi menurut keterangan Tumin, JH bersama anaknya diduga telah membuat surat pembagian hak waris palsu, dengan cara memalsukan tandatangannya. Sehingga merasa hak-haknya sebagai suami Almarhum istrinya, di kebiri oleh pihak mantan Kakak Iparnya.

“Saya merasa sangat terzolimi, apalagi saya sangat mengharapkan pembagian uang hasil plasma itu untuk kebutuhan sehari-hari saya. Untuk itulah saya dengan kuasa hukum melaporkan yang bersangkutan ke Polisi, supaya hak-hak saya dikembalikan,”ujarnya didampingi kuasa hukumnya Adv. Dr. Sambas, S.IP, SH, MH. Senin, (Rilis/FY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *