Oknum kades SP 8 Resmi Ditetapkan Tersangka


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Musirawas, bintanghukum.com – Satreskrim Polres Musi Rawas membenarkan atas penetapan 6 tersangka pencurian dan pengrusakan pipa distribusi milik Medco E&P (indonesia) setalah melakukan penyidikan dan penyelidikan atas laporan dari pihak Medco E&P indonesia.

Keenam tersangka yakni oknum Kades Tri Jaya inisial Rs bersama 5 warganya Hr, As, Du, Hs dan H. Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Kamis siang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus pencurian tersebut dilaporkan pihak perusahaan Rabu pasca meledaknya pipa milik PT Medco di Desa Tri Jaya Sekira Pukul 11.00 Wib.

“Ya kita tetapkan 6 tersangka (kasus pengerusakan pipa PT Medco,red),” tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP H. Dedi Rahmat kepada wartawan, Kamis (09/06/2022).

Dikatakannya, penetapan keenam tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat PT Medco. Selanjutnya, penyidik melalukan pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti.

“Barang bukti yang kita amankan pipa besi milik PT Medco sepanjang 1 KM,” jelas Dedi.

Kemudian, peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut berbeda-beda. Hr, As, Du, Hs dan H menjadi tersangka perannya merusak dan mengambil pipa Migas milik PT Medco lalu digunakan untuk membangun jembatan.

Sedangkan oknum Kades Tri Jaya Rs perannya memerintahkan 5 warga tadi untuk merusak dan mengambil pipa Migas milik PT Medco.

“Sebenarnya mereka sudah mengajukan surat ke PT Medco meminta izin menggunakan pipa tersebut namun belum dapat balasan,” terang Dedi.

Terlepas dari itu, dalam kasus ini keenam tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan serta Jo Pasal 55,56 KUHP.

Diketahui sebelumnya, pipa milik PT Medco E&P di Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu, Rabu (07/06/2022) sekitar pukul 11.00 WIB meledak menghanguskan satu rumah warga. Meledaknya pipa milik PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) itu disebabkan pemotongan pipa distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perusahaan bersama instansi terkait telah menangani kebakaran dan melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

VP Relations and Security Medco E&P Arif Rinaldi menjelaskan, kejadian diketahui setelah Perusahaan mendapatkan informasi dari petugas Perusahaan dan masyarakat setempat.

Sesuai prosedur, Perusahaan segera mendatangkan tim teknis dan langsung melakukan tindakan sesuai standar keselamatan kerja. Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat keamanan dan kepala desa setempat.

“Medco E&P menyayangkan adanya tindakan dari oknum tidak bertanggung jawab yang tanpa seizin Perusahaan memotong pipa sehingga menimbulkan api karena membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(BH-03)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *