Oknum Kades Surodadi Di Duga Memberi Keterangan Palsu (Pembohongan Publik)

Musi Rawas – [ Bintang Hukum.Com] Terkait keterangan oknum Kepala desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas saat di konfirmasi kegiatan fisik di tahun 2021 dari anggaran Dana Desa (DD) kisaran 300 juta bertolak belakang dengan hasil investigasi lapangan salah satu organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Musi Rawas pengurus Dedi Apriansyah angkat bicara


Saat di wawancarai Dedi Apriansyah sapaan akrab Dedi yang merupakan salah satu pengurus Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Musi Rawas menjelaskan(10/4)

“Menyayangkan penjelasan dari oknum kepala desa Surodadi yang menjelaskan kegiatan di tahun 2021 di anggarkan kisaran 300 juta padahal Pakta lapangan yang saya lihat dari prasasti kegiatan hampir kisaran mencapai setengah miliar (500 Juta) untuk tahun 2021,”Jelas Dedi
Lanjutnya,”Dari investigasi lapangan terlihat empat kegiatan yang di laksanakan Plat Decker, Rabat Beton 2 Titik dan Drainase,ini yang saya lihat, Perlu di ketahui kuat dugaan oknum Kepala desa Surodadi berniat pembohongan publik, terkesan memberikan keterangan palsu,”Ungkap Dedi

Sementara itu salah Pengurus Gabungan Anti Korupsi (Galaksi) Musi Rawas Indra SM sapaan akrab bung Indra terkait pernyataan oleh oknum kades desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo (5/4)terkesan adanya dugaan memanipulasi anggaran keterangan
dengan menyebutkan angka kegiatan fisik di tahun 2021 hanya menelan kisaran 300 juta berbeda dengan fakta lapangan terlihat hampir Setengah miliar 
“Kepada pihak inspektorat kabupaten Musi Rawas untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum kades Surodadi di Duga adanya pembohong publik dan di sinyalir kuat adanya dugaan korupsi di zaman kepemimpinan kepala desa sekarang inisial (AT),”Ungkap Indra (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *