Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keadilan Restoratif Hanya Untuk Tipiring

banner 468x60

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho mengatakan keadilan restoratif hanya untuk tindak pidana ringan (Tipiring). Hal ini tidak bisa pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

Baca : Putusan MK Pengaruhi Implementasi Konsep dan Konstitusi Ekonomi Hijau

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” ujar Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dia menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sebagaimana dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupa, tambah Hibnu, juga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, kata dia, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

“Sementara AG sendiri, terjerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar dia.

Hibnu pun menekankan dalam kasus penganiayaan pelaku MDS dan AG, perkara tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk penerapan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

Baca Juga : Bupati Mura Kunjungi Korban Banjir Pelawe, Pastikan Bantuan Tersalur Hari ini

Hibnu menambahkan meskipun keluarga korban mungkin menempuh jalan damai, negara belum tentu akan menerima hal tersebut.

“Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima,” ujar dia.

Sumber : antaranews.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *