Pemkot Lubuklinggau Bakal Telusuri Ketidak Singkron Tanah Taman Olahraga Silampari

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 331.61084; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 37;
banner 468x60

Bagian Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau mengenai ranah Aset Taman Olahraga Silampari (TOS) milik Pemerintah Kota Lubuklinggau ukuran tanah diduga hilang ribuan meter persegi Bagian Hukum mulai berikan respon.

Dari hasil fakta yang di Himpun awak media Taman Olahraga Silampari (TOS) tepatnya dilingkungan Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Aset milik Pemerintah Kota Lubuklinggau yang sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang diserahkan tertulis dalam dokumen resmi Sertifikat Tanda Bukti Hak kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) tanggal 08/10/2014 Luas lahan 48.884-M2.(Meter persegi)

Namun setelah ditelusuri wartawan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam pembangunan Taman Olahraga Silampari (TOS) mengelola sekitar 20.000-M2 (Meter persegi).

Berhasil diwawancarai Bagian Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau Rabu 31 Juli 2024. Aris Garnida Husein sapaan Aris dengan tegas menjelaskan

“Kita lihat dulu seperti apa duduk persoalan nya, kenapa ini akan kita pelajari, telusuri dan diskusi kan dengan pihak-pihak terkait terutama di bagian Aset.” pungkas Aris saat di temui seusai rapat paripurna DPRD Lubuklinggau. (Tim Bintang Hukum)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *