Pemuda Desa Suro Minta DLH Lakukan Uji Lab Atas Pencemaran Sungai Kilan

MUSI RAWAS, bintanghukum.com – Tercemarnya aliran Sungai Kilan yang di duga bersumber dari limbah Gudang pool karet PT. Rubber Star yang berlokasi di Desa Suro dusun VII tri bina Bali, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas provinsi sumatera Selatan disesalkan warga desa yang kerap menggunakan aliran sungai itu.

Tokoh Pemuda Karang Taruna desa setempat Tommy JP yang meninjau langsung ke lokasi dan melihat warna sungai sudah berubah warna dan berbau, kami tentu menyayangkan hal itu terjadi.

Dalam siaran persnya kepada awak media kami , Selasa (19/7) Tommy menilai keberadaan pool karrt itu tidak ada asas manfaatnya bagi desa kami, sehingga dugaan pembuangan limbah ke sungai itu masyarakat kami sangat dirugikan karna selain pencemaran aliran sungai itu sudah suatu bentuk perusakan lingkungan juga kami mengkhawatirkan akan menimbulkan penyakit bagi warga yang menggunakan air sungai itu, juga rusaknya ekosistem sungai, juga kesuburan tanah disekitar sungai.

setelah saya menanyakan kepada Kades Suro, Gudang pool karet ini tidak ada Surat Keterangan usaha dari desa, tentu kami juga menduga bisa saja gudang pool karet itu tidak memiliki IMB, dokumen Amdal dan izin prinsip lainnya.

Kami segera akan laporkan kejadian ini ke pihak DLH agar mengambil sampel air sungai yang tercemar itu untuk dilakukan uji lab. Dan juga kami akan cross check terkait perizinan pool karet itu ke DPMPTSP. Tentu bila memang nantinya terbukti tidak memiliki IMB, dokumen AMDAL serta izin lainnya kita akan laporkan ke APH dan kita minta gudang pool karet ini di tutup permanen. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *