Pencabulan Anak Dibawah Umur Pelaku Diduga Kelainan Sex

Musi Rawas – [Bintang Hukum.com] Yanto (40), tersangka pencabulan (sodomi) anak dibawa umur diduga mengidap kelainan Seks.

Kelainan seks itu pula yang mendorongnya untuk melampiaskan hasratnya kepada sesama jenis Yanto warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura),

Menurut pengakuan Yanto, awal mula dirinya lebih menyukai laki-laki dibandingkan wanita, karena perceraiannya dengan sang istri pada 2005 lalu. Perceraian itu kemudian membuatnya berprilaku menyimpang.

“Aku sering nonton film porno,” ujar laki-laki berkaos oblong warna coklat ini saat diperiksa penyidik, Kamis (19/5).

Kebiasaanya menonton film dewasa itu kemudian membuatnya tidak bisa mengendalikan nafsunya.

Alhasil pada 2008, dia mulai menyalurkan hasratnya kepada anak-anak yang masih dibawah umur. Perbuatannya itu kemudian terbongkar sehingga dia harus berurusan dengan hukum.

Yanto kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun. Setelah bebas, Yanto yang dulu sempat berdomisili di Kota Curup, pindah ke Kabupaten Mura.
Rupanya hukuman 10 tahun yang dijalaninya tidak membuat Yanto berubah. Sehingga dia mengulangi hal serupa kepada korbannya yang sekarang.

Tetapi karena perbuatannya yang merekam aksi asusilanya kepada korban, kemudian menyebarkan video tersebut kepada teman-teman korban, justru membuatnya kembali harus berurusan dengan hukum.

Kali ini Yanto mengaku menyesal dan merasa apa yang diperbuatannya itu adalah suatu penyakit. “Aku sadar pak, ini penyakit dan aku menyesal,” ujar Yanto kepada penyidik yang memeriksanya.

Namun nasi telah menjadi bubur, hukuman 10 tahun yang telah dijalaninya tidak membuatnya bertobat. Sudah sepantasnya dia kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *