Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Menanggapi Penomena Yang Lagi Hangat di perbincangkan di masyarakat tentang perkawinan Beda Agama Bahet Edi Kuswoyo Merupakan Dosen senior Prodi Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Ilmu Agama(STAI.BS) Bumi Silampari Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Sempat di wawancarai tanggapan Bahet panggilan kesaharianya dosen dengan ramah menjelaskan terkait dengan pernikahan Perkawinan Beda Agama Muslim dan Non Muslim (27/3)
“Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:
Pasal 4 :”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
Pasal 40 :Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;seorang wanita yang tidak beragam Islam. Pasal 44 :
“Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”Pasal 61 : ” Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien”
Berdasarkan penjelasan diatas perkawinan yang dilakukan diwilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya perkawinan beda agama tidak di perbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.
Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam (Non Muslim) dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Ungkap dosen STAI Bumi Silampari (Ferry)