Penuhi Panggilan Penyidik, Sulaini Terancam 6 Tahun Penjara

banner 468x60

MURATARA, Bintanghukum.Com – Kembali Sulaini, Kades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipamggi penyidik Reskrim Polres Muratara untuk dimitai keterangannya terkait Laporan ke Polres Muratara tentang dugaan penggunaan ijazah palsu. Kali ini Sulaini datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Muratara, Rabu, 2-11-2022. Dalam surat undangan klarifikasi itu Sulaini dipanggil terkait dugaan penggunaan ijazah palsu sebagaimana rumusan pasal 263 KUHP.


Saat dihubungi awak media kami, Kamis (3/11) penyidik yang menangani kasus Sulaini, Brig Pol.Muhammad Risky mengatakan kemarin (Rabu) Sulaini datang memenuhi undangan yang kami layangkan, pemeriksaan sudah dilakukan dan materi pertanyaan kita hanya meminta keterangan tentang terlapor sekolah dimana? Kapan bersekolah? Siapa kawan-kawan sekolah nya dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang berkaitan tentang sekolah, pertanyaan formal lah, ujar penyidik.

Brig. Pol. Muhammad Rizky juga menerangkan untuk selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lanjutan, karna kondisi Bu Sulaini kurang sehat pada saat itu, maka untuk pertanyaan yang kita layangkan tidak begitu banyak. Adapun saksi—saksi yang sudah kita periksa untuk saat ini yaitu kepala PKBM Bukit Sulap Fery Irawan dan dari Kemenag Kota Lubuklinggau. Adapun pada pemeriksaan selanjutnya kita akan minta keterangan dari Disdik Kota Lubuklinggau.


Menanggapi dilaporkannya Kades Bumi Makmur Sulaini atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang saat ini kasusnya berjalan di Polres Muratara, Tokoh Masyarakat Nibung Subhan mengatakan karna kasusnya sudah bergulir di masyarakat, agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang, terbuka dan bisa dibuktikan.
“ Agar Polres cepat memproses kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan, karna kasihan masyarakat bila Kades nya bermasalah dengan hukum akan menghambat pelayanan terhadap masyarakat”.
Kami juga meminta kepada Bupati agar bisa mengambil tindakan, jika ada sudah ada kejelasan dalam proses hukumnya, agar Bupati segera menonaktifkan sampai persoalan ini selesai dan menunjuk pj kades karna masyarakat Desa Bumi Makmur yang dirugikan dengan terhambat nya pelayanan dan Sulaini bisa fokus pada permasalahan hukumnya.

saat dihubungi melalui telpon wa dan chat wa, Kades Bumi Makmur Sulaini tidak menjawab konfirmasi dari awak media kami hingga berita ini dinaikkan. (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *