BerandaHukumPerkawinan Beda Agama Di Larang Keras Hukum Islam Haram
Perkawinan Beda Agama Di Larang Keras Hukum Islam Haram
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Seminar pembahasan Pernikahan Beda Agama “Antara Legalitas Dan Realitas”kegiatan Seminar berlangsung di gedung aula lantai dua, di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI.BS) Bumi Silampari Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Dalam kegiatan itu Terlihat adanya penandatanganan (26/3) Momerindum Of Agriment (MOA) oleh kedua pihak Raden Patah Palembang dan STAI Bumi Silampari
Ketua yayasan Ngimadudin S.Ag M.H menyampaikan sambutan dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kepala Lap FSH UIN Raden Fatah Palembang beserta jajaran yang hadir dalam pembahasan Pernikahan Beda agama untuk mahasiswa di STAI Bumi Silampari
Peserta Seminar Mahasiswa STAI Bumi Silampari Kota Lubuk Linggau
“Saya mengucapkan terma kasih atas kehadiran pemateri dari Palembang dalam kesempatan untuk mengisi acara seminar bagi mahasiswa dalam pengetahuan pernikahan beda agama’ yang lagi pembahasan isu nasional,”ungkap Ngimadudin
Waktu bersamaan Dr Qodariah Barkah MHI menjelaskan terkait pernikahan beda agama dalam seminar nya terkait dengan multitafsir Undang-undang
Pernikahan”Perkawinan itu pada prinsipnya yang pertama Berketuhanan yang maha esa tertuang pasal 1 dan 2 Undang Undang perkawinan (UUP) dan Undang Undang Perkawinan, pencegahan perkawinan, kemudian kewenangan pegawai pencatat nikah,di aturan ini terjadi beda multitafsir dalam menyikapi sosial,”Ungkap Qodariah
Menurutnya dari pandangan Islam, “Komplikasi hukum Islam, khusus bagi umat Islam dalam pernikahan ini yang di anjurkan, jika ada muslim atau non muslim melakukan pernikahan ini di larang Keras,Oleh hukum Islam Haram jika beda agama,di Anggap Perzinaan,” Tegas Pemateri
“Sekarang lagi viral kasus Stap sus Kepersidenan yang menikah Muslim dan non muslimah yang menurut hukum Islam Larangan keras dan banyak lagi kasus pernikahan beda agama yang lainnya menurut Qurais Shihab berpendapat “Jika pernikahan itu di paksakan maka banyak moderat yang di alami dalam kehidupan dengan perbedaan beda agama itu,” Pada prinsipnya lanjut Qodariah,
“Setiap agama pada prinsipnya tidak menginginkan beda agama dalam melakukan proses pernikahan karna ini di anggap Sakral yang tidak boleh di mainkan,” Pungkas (Ferry)