JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bentuk nyata diskresi presiden.
Demikian disampaikan oleh I Gde Pantja Astawa yang dihadirkan DPR dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023.
Sidang dari perkara yang diajukan oleh 15 serikat atau federasi pekerja tersebut digelar pada Kamis (7/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Astawa memberikan keterangan sebagai ahli menyampaikan ‘hal ihwal kegentingan kegentingan yang memaksa’ merupakan keadaan tidak normal yang menjadi dasar alasan Presiden menerbitkan Perppu.
Terkait dengan keberadaan Pasal 22 UUD 1945, wewenang istimewa Presiden tersebut bersumber dari kewenangan bebas yang melahirkan kebebasan untuk mengambil kebijakan atas inisiatif sendiri guna membuat suatu peraturan–dalam hal ini menerbitkan Perppu.
“Jadi, dalam memaknai ‘hal ihwal kegentingan kegentingan yang memaksa’ atau keadaan tidak normal yang menjadi dasar alasan Presiden menerbitkan Perppu, harus dikembalikan sepenuhnya kepada kebebasan Presiden di dalam memberikan pertimbangan atau mempertimbangkan, memilih, menilai, menduga, dan memperkirakan hal-hal yang dikategorikan sebagai ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’/keadaan tidak normal.
Atas dasar pemikiran itu, sangat tepat dan beralasan Presiden memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang dituangkan ke dalam konsideran Menimbang pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu ini wujud nyata ataupun contoh diskresi Presiden sebagai administrasi negara,” jelas Astawa.
Tidak Menentukan Batas Waktu
Selanjutnya sehubungan dengan perintah dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Astawa mencermati ketentuan yang ada pada norma tersebut tidak dapat dimaknai bahwa DPR hanya bersifat pasif atau bertindak sebagai “rubber stamp”.
Sebab, DPR dapat menolak atau menyetujui sesuai dengan alasan-alasan yang menyertai penerbitan norma yang dimaksudkan. Selaras dengan hal ini, terhadap pemaknaan frasa ‘dalam persidangan berikut’ bahwa pembentukan undang-undang tidak menentukan batas waktu yang terkait dengan kapan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan Perppu dalam setiap persidangan di DPR.
Adapun menyoal Penjelasan Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011, Pantja berpendapat norma tersebut bukanlah norma sehingga tidak memiliki legal binding seperti halnya norma yang ada dalam batang tubuh undang-undang. Sama halnya dengan pemaknaan kata ‘secepatnya’ terhadap waktu pengajuan Perppu ke dalam persidangan DPR.