Polres Berhasil Ungkap Kasus Pasal 335 KUHP Di Wilayah Hukum MURA

banner 468x60

Musi Rawas – [Bintang Hukum.com] Satuan Reskrim Polres Musi Rawas telah berhasil ungkap kasus perbuatan tidak menyenangkan tertuang dalam pasal 335 KUHP pidana

Pada Kamis 13 Mai 2022 pukul 05.00 WIB telah berhasil mengungkap kasus pasal 335 KUHP Pidana atas laporan Joko Purnomo (32) pekerjaan Swasta Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan LP / B – 50 / III / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Maret 2022 terlapor Basir (45) Dusun Semangus Lama Desa.Sopa Kec.Muara Lakitan Kab.Mura adapun saksi kejadian,Edo Sanjaya dan Herman

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 09.00 Wib di Dusun Semangus Lama Desa.Sopa Kec.Muara Lakitan Kab.Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Perbuata Tidak Menyenangkan Terhadap Sdr.Joko diduga dilakukan oleh Sdr.Basir dan kawan kawan

Pelaku Sdr.Basir dan kawan kawan membawa Parang Mendatangi Sdr.Joko di SPU Desa Sopa dan langsung mengancam Sdr.Joko dengan menggunakan Senjata Tajam jenis parang yang dibawanya atas kejadian tersebut sempat di halau oleh Security PT.EL NUSA OM’TAP, setelah melakukan pengancaman pelaku dan kawan-kawan pergi dari tempat kejadian.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Pada Hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022 sekira Pukul 05.00 wib Team Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas Telah melakukan penangkapan terduga Pelaku tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan atas Nama Basir dan kawan-kawan Desa.Sopa Kec.Muara Lakitan Kab.Musi Rawas,

Selanjutnya Terduga pelaku di bawa menuju Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan Pemeriksaan.(Ferry)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *