MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%.
Di Kabupaten Musi Rawas terdapat 51 Quary yang belum ditetapkan pajak MBLB, sehingga pada tahun 2022 Pemkab Musi Rawas kekurangan penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp626.450.913,00.
Diduga hal ini disebabkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas kurang pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak MBLB. Belum menyusun SOP terkait penetapan pajak MBLB dari pekerjaan fisik SKPD. Belum menindaklanjuti hasil pendataan quary yang telah beroperasi. Tidak memedomani Surat Bupati Nomor 973/1167/II/BPPRD/2021 tanggal 14 September 2021 terkait dengan pajak MBLB pada Dinas PUBM.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pasal 4 menyebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mempunyai kewajiban membayar Pajak.
Prosedur pendataan dan penetapan WP dalam standar operasional prosedur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menyebutkan bahwa Seksi Pendataan dan Pendaftaran melakukan pendataan terhadap orang atau badan yang melakukan usaha dan memiliki objek pajak yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai WP.
Dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, diketahui BPPRD telah mendata potensi Pajak MBLB atas Quary MBLB dan menemukan 51 quary yang beroperasi, tetapi hasil pendataan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penetapan Wajib Pajak (WP) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) MBLB.
Padahal dalam SOP MBLB disebutkan bahwa bagi WP yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka dilakukan pendaftaran secara jabatan, namun hal ini juga belum ditetapkan oleh BPPRD. Kendati Quary tersebut belum memiliki izin penambangan pajak MBLB, tetap dapat dikenakan pajak. Karena dasar pengenaan pajak bukan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.
Pajak MBLB sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur pada Pasal 57, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Diketahui juga, terdapat sembilan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas belum ditetapkan jumlah Pajak MBLB atas paket pekerjaan fisik yang dibayar.
BPPRD menjelaskan pajak MBLB atas sembilan kegiatan di PUBM tersebut belum ditetapkan karena tidak mendapat laporan dari Dinas PUBM. Penetapan Pajak MBLB dari BPPRD setelah data RAB pekerjaan fisik disampaikan oleh SKPD terkait, kemudian dihitung penetapan Pajak MBLB dan selanjutnya nilai hasil perhitungan pajaknya disetor oleh WP ke Kas Daerah.
Namun prosedur ini belum ada pada SOP Pajak MBLB di BPPRD. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.