Putusan Pilkades Sungai Bunut sudah Inkracht, sehingga keputusan pengadilan wajib langsung dilaksanakan oleh bupati


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

MUSI RAWAS, bintanghukum.com | Sengketa Pilkades Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi rawas terus berjalan, hasil putusan PTUN Medan pun juga memenangkan tuntutan penggugat Drs.Rasyidi, MM (Cakades Sungai Bunut), sehingga pihak Pemkab selaku tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) jelas Rasyidi selaku penggugat, Senin 29/08/2022.

Rasyidi menjelaskan bahwa Ia akan selalu siap sampai di mana proses ini berjalan, jika harus membawa kasus ini langsung ke Jakarta dan akan melapor langsung ke presiden untuk mencari keadilan, bahkan Ia tidak akan mundur sedikit pun karena saya berjuang sesuai dengan fakta dan data yang ada bahkan masyarakat siap turun jika ingin melakukan demontrasi di pemkab Musi rawas, bahwa Keputusan Hakim sudah inkcraht, namun sampai saat ini Bupati Musi Rawas belum juga mengeksekusi dengan menonaktifkan Herman(Kades saat ini) jelas Rasyidi.

Kuasa hukum Cakades Rasyidi, Burmansyah Satia Dharma, SH dari Posbakum Silampari menjelaskan bahwa gugatan TUN yang diajukan oleh Drs Rasyidi, MM sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan dikuatkan lagi oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Makamah Agung No 10 Tahun 2020 yang isinya juga mengatur bahwa sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Namun sampai saat ini, Bupati Musi Rawas belum juga mencabut Surat Keputusannya Atas pengangkatan Herman selaku Kades Sungai Bunut tersebut, padahal sudah dipanggil oleh pihak PTUN Palembang untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Walaupun, Bupati Musi Rawas sebagai tergugat dan Herman sebagai tergugat II Intervensi mengajukan PK, perlu diketahui bahwa putusan ini sudah Inkracht, sehingga keputusan pengadilan wajib langsung dilaksanakan oleh bupati .

Tindakan bupati yang tidak melaksanakan putusan pengadilan ataupun mengulur waktu adalah bentuk ketidakPatuhan terhadap hukum, dan merupakan contoh buruk sebagai seorang pemimpin.

Disamping itu dalam ketentuan UU No.51 tahun 2009 pasal 116 ayat (2) berbunyi : apabila setelah  60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)  diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal (97) huruf a, keputusan tata usaha negara yg disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Maka jelas disini bahwa Herman yang diangkat oleh Bupati melalui Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa dalam gugatan TUN, sudah tidak sah lagi sebagai Kepala Desa Sungai Bunut.

Untuk itu, pada Rabu lalu (24/08) Rasyidi menyurati Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Polres Musi Rawas, Ombudsman serta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Herman telah tidak sah lagi sebagai Kepala Desa Sungai Bunut sehingga tidak boleh lagi melakukan semua hal yang menjadi kewenangan kepala desa termasuk menerima gaji, mengelola keuangan desa, dan kewenangan Kepala Desa lainnya.

Sementara,kabag hukum pemerintah kabupaten Musi rawas,(muklisin )saat awak media mencoba menghubungi melalui wathsapp,untuk konfirmasi” sejauh mana proses sengketa pilkades sungai bunut dan apa tanggapan pihak pemkab atas informasi bahwa pihak pemkab selaku tergugat mengajukan (PK), sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari muklisin selaku kabag hukum pemkab.

Penulis : tommy jpis

Editor : awang

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *