Bintanghukum.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Periode Tahun 2024-2029.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan bernegara,” ucap Prabowo saat membaca petikan sumpah jabatan yang diikuti para utusan khusus Presiden RI.
Terdapat tujuh tokoh yang dilantik sebagai utusan khusus Presiden Prabowo, berikut ini daftar lengkap pembagian bidang para Utusan Khusus Presiden di Kabinet Prabowo:
• Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
• Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
• Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
• Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
• Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
• Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
• Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah penunjukkan Prabowo terhadap artis kenamaan Indonesia, Raffi Ahmad.
Masyarakat masih mengingat kontroversi Raffi yang mendapatkan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Namun, suami Nagita Slavina itu justru cuek dan merasa bangga saat mendapatkan jatah jabatan dari Presiden Prabowo.
“Alhamdulillah, saya siap bertugas untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” ujar Raffi kepada awak media usai menjalani pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Raffi menuturkan terkait pekerjaannya itu tidak hanya kepada para pekerja seni namun juga untuk seluruh lapisan elemen masyarakat.
“Pastinya bukan hanya pekerja seni saja, tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan elemen masyarakat apapun itu,” terangnya.
Selain itu, Raffi juga menuturkan sejumlah tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden RI.
“Utusan Khusus Presiden ini memang tugas kami mensinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Raffi akan bertugas sebagai Utusan Khusus Presiden RI di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden yang ditetapkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi telah menandatangani penetapan Perpres tersebut saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Aturan itu menjadi dasar pemerintahan Prabowo untuk mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus presiden.
Berdasarkan analisis tim, berikut ini rangkuman terkait peran dan fasilitas yang dimiliki para utusan khusus Prabowo yang baru saja resmi dilantik.
Memperlancar Tugas Presiden Prabowo
Perpres yang mengatur tentang keberadaan para Utusan Khusus Prabowo itu dibentuk untuk memperlancar tugas sang Presiden RI.
Raffi cs akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.
Mereka bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI.
Berada di Bawah Koordinasi Mayor Teddy
Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.
Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.
Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo
Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.
Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.
Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan. (*)