Ratu Selebgram Palembang Diringkus Polri, Terkait Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah meringkus 39 tersangka kasus narkoba yang berafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penangkapan tersebut dilakukan penyidik dalam periode Mei sampai September 2023. Mereka yang ditangkap merupakan anak buah Fredy serta para pengedar yang membeli narkoba dari Fredy.

Wahyu menjelaskan salah satu tersangka yang telah ditangkap merupakan seorang selebgram asal Palembang yang bernama Adelia Putri Salma (APS) atau Ratu Narkoba Palembang.

“Dalam salah satu pengembangan di Polda lampung kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan bahwa ada satu selebgram asal Palembang yakni APS yang terlibat dalam jaringan Fredy.

Dari pengembangan kasus, Helmy mengatakan APS sebagai pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya yakni K.

Sementara khusus untuk tersangka K, Helmy menyebut yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan usai divonis bersalah dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.

“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba. Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” jelasnya.

Dalam kasus Ratu Narkoba Palembang itu, Helmy menyebut sejumlah barang bukti yang disita berupa empat buah rumah milik APS, satu Alfamart milik APS dan 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.

“Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini,” jelasnya.

Di sisi lain, Wahyu menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

“Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu,” jelasnya.

Semua jaringan tersebut, kata dia, di bawah kendali Fredy Pratama sebagai mastermind yang mengendalikan jaringannya dari luar negeri.

“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand,” tuturnya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *