Relawan Cerdas Laporkan KPU MURA Terkait Dugaan Pelanggaran Etis Rekruitmen PPK

banner 468x60

MUSI RAWAS, Bintanghukum.com – Relawan Cerdas Lubuklinggau , menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Jum’at pagi, (23/12/2022).

Direktur Eksekutif RC Bahet Edi Kuswoyo bersama Wakil Ketua M. Ikhwan Amir, turut hadir juga LSM PEKO Andy Lala dalam wawancaranya kepada pihak media menerangkan bahwa tujuan pihak mereka datang ke Bawaslu Musi Rawas adalah guna melaporkan KPU Musi Rawas dengan dugaan melanggar Admistrasi dan Kode etik terkait terpilihnya dua anggota PPS 2019 telah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi oleh pihak KPU itu sendiri, karena mengikuti acara salah satu partai politik, hal itu telah melanggar kode etik namun kenyataannya masih di luluskan oleh KPU Musi Rawas menjadi Anggota PPK.

“Laporan kita tentunya mempunyai landasan yang kuat, yakni berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 dan pasal 3 ayat b dan 72 ayat d bahwa menyatakan harus mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selanjutnya Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat a sampai i, terus pasal 15 ayat A sampai H. dan yang ketiga nomor 8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi poin d menyatakan harus mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil,” ucap Direktur Eksekutif Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo, MH yang juga sebagai Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, selanjutnya akan meneruskan laporan tersebut ke DKPP.

Hal senada disampaikan Awang bahwa jika ada anggota PPK terpilih dengan rekam jejak yang buruk, apalagi mereka sudah jelas pernah dikenakan sangsi kemudian dalam perjalanannya ketika rekruitmen PPK Desember 2022 mereka diluluskan, ini adalah preseden buruk bagi LPU MURA.
” Kami mempertanyakan ada apa dibalik ini?? Dari sekian banyak puzzle-puzzle berita miring dan laporan yang dialamatkan ke KPU MURA, dan kemudian hari ini kami juga laporkan semestinya ini pintu masuk bagi Bawaslu maupun APH membongkar tabir yang menyelimuti KPU MURA, bisa jadi dugaan selama ini benar adanya tentang pungli dengan bandrol yang wahh setiap person PPK ini” ujar Aktivis Sumsel Bersatu ini. adanya dugaan pelanggaran.

Masih menurut ketua Depicab WKI MURA ini KPU MURA Ini selalu kontroversial, seharusnya ini menjadi catatan bagi DKPP untuk memeriksa komisioner KPU MURA..
Bawaslu MURA saat dimintai tanggapannya saat wartawan meminta tanggapan nya Khoirul Munawar mengatakan untuk pelanggaran etis dan administrasi memang ranahnya kami, dan Laporan ini kami tindaklanjuti, saat ini juga tim kami juga sedang melakukan penelusuran di lapangan atas laporan yang masuk kemarin, dan Laporan dari RC tentu akan kami teruskan juga ke DKPP, apalagi kan DKPP Sumsel salah satunya mantan Bawaslu MURA.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *