MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan penyedia katering menggunakan anggaran Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp19.764.164.460,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak terkait Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.
1. Kesalahan Pengenaan Pajak atas Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah.
Selain itu, Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 PMK.010/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa rumah makan, restoran, warung, toko yang menjual makan minum tidak termasuk dalam pengertian jasa katering (tata boga).
Oleh sebab itu, Belanja Makanan dan Minuman yang dibelanjakan melalui rumah makan, restoran, warung, ataupun toko, seharusnya dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara SKPD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja, buku pajak, rekapitulasi bukti setor pajak secara uji petik pada 67 SKPD, BLUD, dan sekolah diketahui terdapat kesalahan pemungutan jenis pajak pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman.
Bendahara Pengeluaran memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar Rp153.444.124,73 ke Rekening Kas Negara atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman.
2. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman SKPD tidak dipungut Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Tarif pajak restoran Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 khususnya yang bersumber dari Pajak Restoran, Bupati Musi Rawas mengeluarkan surat Nomor 973/788/11/BPPRD/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Pajak Restoran dan meminta perhatian para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk setiap pelaksanaan kegiatan pengadaan makanan dan minuman untuk keperluan dinas dan desa menggunakan fasilitas penyedia makanan dan minuman yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 61 SKPD, BLUD, dan sekolah atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp6.138.134.000,00 dan Bendahara Pengeluaran tidak memungut Pajak Daerah sebesar Rp613.813.400,00 dari rumah makan, restoran, warung, ataupun toko di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Banyuasin.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 4A menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah; dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 19 ayat (2) poin 1.g menyatakan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pemkab Musi Rawas kehilangan potensi Pendapatan Pajak Restoran Tahun 2022
minimal sebesar Rp613.813.400,00; dan
b. Kesalahan pengenaan PPN sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar
Rp153.444.124,73 oleh Bendahara Pengeluaran membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala BPPRD:
1) Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak dalam
lingkup tugasnya; dan
2) Belum optimal dalam melaksanakan sosialisasi pemungutan pajak restoran oleh
bendahara pengeluaran.
b. Bendahara Pengeluaran belum memahami kewajiban pemungutan pajak atas realisasi
Belanja Makanan dan Minuman yang dikelolanya.