Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Perjalanan dinas luar daerah sering disebut DL ini di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan patut dipertanyakan
Di lansir dari narasumber yang terpercaya yang namanya tidak mau disebutkan mengungkapkan keberangkatan Kepala Dinas Diduga adanya sistem sabutase (penukaran) indikasi perjalanan itu bukan atas nama kepala dinas melainkan nama bawahannya ke Jakarta ironisnya lagi DL bisa kebetulan ada unsur urusan pribadi (19/5)
“Kepala dinas berangkat setahu saya pada hari selasa 17/5/2022 Tujuan ke Jakarta Kebetulan perjalanan dinas luar daerah ini Diduga nama yang tertulis bukan perjalanan KADIS melainkan nama bawahannya ironis nya perjalanan itu dari informasi yang didapatkan adanya unsur urusan pribadi secara kebetulan,
Untuk di ketahui Bendahara DUKCAPIL juga minta izin keluar daerah selama tiga hari pada tanggal yang sama (17/5/2022) dengan alasan untuk membesuk Ibunya yang lagi sakit di Palembang sama halnya dengan izin perjalanan Kepala Dinas Mori ini menimbulkan pertanyaan,” papar Nara sumber
Kemudian wartawan Bintang Hukum mencari informasi terkait surat izin yang di lakukan oknum bendahara DUKCAPIL Diduga izin itu disinyalir adanya urusan perjalanan dinas ke Palembang yang di Disposisi kan oleh oknum Plt Sekertaris Dukcapil
Sementara itu saat dikonfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Musi Rawas lewat Bidang data Waltinus mengungkapkan (20/5)
“Kami hanya sifatnya memantau jika memang ada laporan dari pihak dinas segera ditindak lanjuti menurut aturan yang ada,coba komunikasikan dengan Kepala dinas atau bidang kepegawaian Dukcapil,” Ungkap Waltinus
Saat di hubungi lewat wappsatnya bidang kepegawaian Dukcapil Mura belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan (Ferry)