Sekda dan Instansi Terkait Hadiri Pelaksanaan Kelas Konsultasi PBI-JK 2022


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60


LUBUKLINGGAU – | Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani menghadiri pelaksanaan Kelas Konsultasi Pemenuhan Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tahun 2022 via zoom meeting, bertempat di Command Center Lt. 4 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Jum’at (4/2/2022).

Hadir juga Kadisdukcapil, H Hidayat Zaini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Harry Nurdiansyah, perwakilan dari Dinas Kesehatan, dr Charly Esa Kennedy dan perwakilan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Novi Ariasandi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menerangkan DTKS adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS sendiri sambung Suhadi, memuat 40 persen penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah.

Dinrenbang BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby menambahkan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka memenuhi kebutuhan kesehatan harus memiliki prinsip jaminan sosial kebersertaannya bersifat wajib tidak memandang status sosial.

Maka dari itu pentingnya mengupdate, memvalidasi agar mengurangi hambatan masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan.  BPJS sendiri memiliki tugas menerima pendaftaran, memungut dan mengumpulkan iuran dari pemerintah.

Berdasarkan Inpres tersebut diharapkan pada 2024 bisa mencapai 90 persen masyarakat sudah terjamin dan terlindungi jaminan kesehatannya.  

“Dalam meningkatkan kebersertaan dan pelayanaan secara optimal, maka diminta keterlibatan semua pihak untuk memenuhi kuota yang ditetapkan sesuai dengan komitmen pemerintah. Apapun yang terjadi hambatan pada validasi kesehatan akan diselesaikan,” katanya.

Sementara, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ahmad Sudirman Tavipiyono menerangkan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memvalidasi jumlah penerima jaminan kesehatan bersama BPJS dan Kementerian Sosial. 

“Dari data yang dimiliki, lebih kurang 272 juta jiwa telah memiliki NIK. Kedepan semua data yang diusulkan oleh Pemda kepada Kemensos menjadi data PBI-JK yang sudah berbasis NIK. Kemensos maupun BPJS diminta harus cermat saat penginputan NIK,” imbuhnya.

Sementara itu Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani mengusulkan untuk Kota Lubuklinggau,  kuota PBI bisa ditambah lebih kurang 15 ribu sesuai dengan kebutuhan yang ada di Lubuklinggau. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *