Sekretaris Dinas KB Mura Akui Kesalahan Belanja Furniture Tidak E Katalog


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

MUSI RAWAS – | Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Nizar mengakui kesalahan Belanja Furniture dan Kelengkapan, serta Belanja Modal Alat Komunikasi Lainnya tidak E Katalaog.

“Kegiatan tersebut sebelum dirinya menjabat di DPPKB. Kegiatan tersebut sudah dikerjakan secara benar. Diadakan di setiap UPT di Kecamatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kesalahan dari kegiatan tersebut Tidak E Katalog, dikerjakan secara manual berdasarkan Harga Toko yang ada di pasar.

Seharusnya jika memang tidak E Katalog, Screnhoot jika memang tidak ada E Katalognya,” ujar Muhammad Nizar, Senin
(28/03/2022).

Ketika ditanya mengenai Kepala DPPKB diperiksa Jaksa, Muhammad Nizar membenarkan jika atasannya, Supardiono diperiksa Kejari Lubuklinggau di ruang PIDSUS terkait kegiatan pengadaan Furniture Tahun 2021.

Diketahui, Belanja Furniture dan Kelengkapan Balai Penyuluh KB senilai Rp.420.000.000,-

Kemudian kegiatan Belanja Modal Alat Komunikasi Lainnya (Paket Pengadaan Perangkat dan Layanan Broadband internet Berbasis satelit, Layar Proyektor, display Data dengan smartTV/Android TV dan Biaya/ Jasa Pemasangan (DAK) Tahun 2021 senilai Rp 630.000.000,-

Kegiatan tersebut di kerjakan oleh CV. SINERGI dengan nilai kontrak sebesar Rp.630.000.000. (Sumber : Edison/silampari.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *