LUBUKLINGGAU, bintanghukum – Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah
Secara prinsip, kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk beribadah. Sayangnya, permasalahan pendirian rumah ibadah masih terjadi hingga saat ini.
Persoalan izin mendirikan bangunan atau IMB juga menjadi persoalan yang paling sering terjadi dalam hal pendirian rumah ibadah
Salah satunya yang terjadi adalah terkait dengan pendirian rumah ibadah yang kemudian menjadi rumah tinggal dilengkapi rumah ibadah di Kota Lubuklinggau tepatnya di Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Menyikapi persoalan tersebut Jekki Pelkandis, S.Sos,MM Sekretaris Ikatan Pemuda Musi Bersatu Kota Lubuklinggau menyarankan ” Permasalahan yang terjadi akibat pendirian rumah ibadah harus diselesaikan kembali secara musyawarah oleh masyarakat setempat, tokoh-tokoh agama, organisasi-organisasi keagamaan, organisasi masyarakat serta pemerintah dengan mempertimbangkan pendapat Forum Kerukunan Umat Beragama dengan catatan jangan ada kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan-golongan tertentu, sehingga yang terjadi bukan malah meminimalisir permasalahan, tetapi justru akan menimbulkan beberapa polemik-polemik baru yang pada akhirnya sulit untuk dipecahkan”
“Serta pihak berwenang agar menyampaikan secara terbuka dan transparan terkait mekanisme proses perubahan perizinan tersebut, sehingga tidak terus menerus menjadi polemik”. ujarnya. (Rls)