Sempat Pingsan Tersangka Hendrik Akhirnya Sehat Di Gelandang Ke Lapas


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Lubuk Linggau -[Bintang Hukum.Com] Sempat dirawat dirumah sakit saat hendak ditetapkan tersangka dan ditahan di lapas kelas II A Lubuklinggau, Hendrik akhirnya bugar dan dinyatakan sehat oleh tim dokter puskesmas Sidorejo dan kembali di lakukan proses pemeriksaan dan langsung di tahan di Lapas. Selasa (12/04/22).


Pantauan wartawan, Hendrik yang menyandang status tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah bawaslu Muratara menghadiri kejaksaan negeri Lubuklinggau (kejari) pada pukul 10.30 wib dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya berangkat ke lapas Lubuklinggau pada pukul 12.15 wib.


Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,Tersangka Hendrik dilakukan penahanan dan dititipkan ke lapas selama 20 hari kedepan.


“Melakukan penahanan terhadap tersangka Hendrik yang mana kemarin sempat sakit dan dibawa kerumah sakit dan hari ini telah dinyatakan sehat.Penyidik berpendapat bahwa tersangka dapat dilakukan penahanan 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas II Lubuklinggau,” katanya.


Yuriza menambahkan untuk tersangka Aceng sudah dijadwalkan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada hari kamis (14/4/22) besok.


“Terhadap Aceng telah dijadwalkan pada hari kamis besok dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka,”paparnya.
Untuk diketahui ,terkait dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019/2020 senilai 9,2 Milyar,Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 orang tersangka dan 7 orang telah dilakukan penahanan. Dalam kegiatan tersebut, BPKP telah menemukan kerugian negara senilai 2,5 Milyar.(Ferry)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *