Musi Rawas – [Bintang Hukum.com] Menjelang usianya katagori memasuki uzur, Kataman (62), warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, di amankan Satres narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Senin (25/4/2022)
Berdasarkan laporan Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Di ketahui Kataman yang beralamat di sebuah pondok di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, seberat total 11,74 gram.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kamis (28/4) menjelaskan
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti,yang berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang, di duga berisikan narkotika jenis sabu, berat kisaran mencapai 10,56 gram yang dibungkus dengan kertas tisu dibalutkan lakban warna cokelat di simpan bawah ranjang kamar tidur pelaku,” Ungkap Kasat
Lanjutnya”juga ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Sehingga, berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika,sebanyak 11,74 gram”
Kemudian, saat kami interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Mura, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya AKP Herman Junaidi (Ferry)