Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Aparatur Sipil Negara (ASN) Seharus nya menjadi contoh sauri teladan untuk masyarakat, lingkungan tempat dia mengabdi dan menjaga marwah ASN dengan sumpah waktu di Lantik, beda halnya dengan Oknum Bendahara Pengeluaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Jarang berada di kantor
Dari informasi yang di dapatkan bahwa diduga oknum bendahara DUKCAPIL jarang masuk kantor sempat di wawancarai salah satu narasumber yang namanya tidak Mau disebutkan menjelaskan
“Jika mau melihat kebenaran diduga oknum bendahara Pengeluaran DUKCAPIL jarang masuk kantor silahkan tanya dengan pegawai yang ada di kantor DUKCAPIL,”ungkap Nara sumber
Sempat di konfirmasi wartawan Zona Merdeka.com(19/4) dalam kutipan Bendahara pengeluaran terkesan adanya beking diduga oknum DPRD kabupaten Musi
“Maaf aku tidak ada urusan sama kamu,”
jawaban berikutnya diduga Oknum Bendahara DUKCAPIL melakukan pencatutan nama salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, seakan-akan adanya keterlibatan Oknum yang membeking kegiatan DL tersebut di lanjutkan WA Awak media di blokir.
Sementara itu Aktivis Mohammad Sancik yang merupakan mahasiswa pemerintahan menjelaskan mengenai aturan yang harus di pahami oleh ASN dan Undang pres
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
20.memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan
21.memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kemudia Sancik melanjutkan
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers
Disini sudah jelas aturan dan acuan yang digunakan kok masih saja beretika Seprti itu dengan wartawan ini oknum dalam sudut pandang saya “Oknum seperti ini harus di berikan sanksi jangan menodai dinas tempat dimana oknum itu mengabdi,” tegas (Ferry)